Terkendala Sengketa, Anggota DPRD Tanjungpinang Terpilih Belum Ditetapkan

Ketua KPU Kota Tanjungpinang, M Faizal. Foto: Gokepri.com/Engesti

Tanjungpinang (gokepri.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang belum melakukan penetapan calon anggota DPRD terpilih karena masih melaksanakan sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 Mei 2024.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal. Kata dia, sidang sengketa Bukit Bestari akan dilanjutkan pada tanggal 14 Mei mendatang. Nantinya sidang lanjutan permulaan jawaban dari KPU sebagai termohon.

“Tanggal 3 kemarin sudah dilaksanakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon dan tanggal 14 nanti untuk jawaban kita sebagai termohon,” kata dia, Senin 6 Mei 2024.

HBRL

Baca Juga: KPU Tanjungpinang Mulai Buka Pendaftaran PPK

Ia mengatakan sidang akan dilakukan bertahap karena dalam satu panel terdapat sepuluh provinsi dan dipimpin langsung oleh Ketua MK.

“Pemeriksaan saksi belum, nanti akan dilakukan bertahap dan kita harus sampaikan jawaban kita dulu 14 Mei nanti,” ucapnya.

Ia menambahkan, meski sidang MK terus berjalan, menurutnya tidak mengganggu tahapan-tahapan lain untuk Pilkada 2024.

“Di Kepri hanya Batam dan Tanjungpinang yang belum menetapkan. Kami juga masih menunggu surat dari MK untuk menyatakan tidak ada lagi sengketa yang diberikan dari KPU RI ke Tanjungpinang,” ungkapnya.

“Setelah surat itu terbit baru kami bisa melakukan sidang penetapan. Jadi maksimal setelah tiga hari surat dari MK itu terbit,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait