KARIMUN (gokepri.com) – Terhitung mulai 1 September 2026, PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) resmi melakukan sejumlah pembenahan fasilitas serta penataan ulang sistem parkir di kawasan pelabuhan Kabupaten Karimun.
Langkah strategis ini diambil untuk mengoptimalkan kenyamanan masyarakat sekaligus meningkatkan kelancaran arus penumpang di pintu gerbang utama Kabupaten Karimun.
Penegasan itu disampaikan Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun (Perseroda), Liza Bharliyantie Hilsya, Jumat 28 Agustus 2026.
Kata Liza, penerapan kebijakan sistem pas masuk kendaraan ini dilakukan setelah pihaknya menerima surat penugasan dari Bupati Karimun untuk melakukan pengelolaan perparkiran di kawasan pelabuhan.
Langkah selanjutnya, Liza kemudian melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, antara lain Dinas Perhubungan Karimun, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Inspektorat, Bagian Perekonomian, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Karimun
“Kami tidak akan menggunakan aset pengelola lama yakni gerbang (gate) tersebut, makanya kami sementara menggunakan sistem karcis pas masuk kendaraan,” ujar Liza.
Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyakat, pihaknya telah memasang kamera pengawas atau Closed-Circuit Television (CCTV) di titik-titik vital kawasan pelabuhan serta melengkapi area dengan rambu-rambu lalu lintas guna menunjang keamanan dan ketertiban pengguna jasa pelabuhan.
“Pelabuhan ini adalah pintu gerbang Kabupaten Karimun. Meskipun ada keterbatasan lahan dan infrastruktur, kami terus berupaya maksimal agar masyarakat merasa nyaman,” katanya.
Menurut dia, rencana pembangunan portal otomatis sistem get-in get-out serta pemagaran batas wilayah pelabuhan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Hal itu dikarenakan adanya kendala teknis dan keterbatasan lahan yang menjadi tantangan utama pengelola.
Terkait penataan retribusi kendaraan, PT Pelabuhan Karimun kini menerapkan sistem pas masuk kendaraan di pintu depan, menggantikan sistem parkir progresif per jam yang sebelumnya berlaku. Kebijakan ini diharapkan dapat memperlancar arus kendaraan serta memberikan kepastian biaya bagi pengguna.
Khusus untuk meringankan beban para pekerja harian di area pelabuhan, pihak pengelola menyediakan fasilitas keanggotaan atau langganan bulanan berbasis nomor kendaraan. Skema ini dirancang agar para pengemudi dapat keluar-masuk area pelabuhan tanpa dibatasi frekuensi harian.
Penulis: Ilfitra









