KARIMUN (gokepri.com) — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Kabupaten Karimun menemukan fakta mencengangkan proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kegiatan pertambangan batu granit PT Pacific Granitama di Desa Pangke, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
GRIB Jaya Karimun menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti awal yang menurut mereka menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara hasil Musyawarah Desa atau Konsultasi Publik dengan orang-orang yang kemudian dilibatkan atau dicantumkan sebagai perwakilan masyarakat dalam proses AMDAL.
Ketua DPC GRIB Kabupaten Karimun, Dian Bangun Sari, menegaskan persoalan tersebut bukan hanya berdasarkan informasi pihak lain. Dian merupakan bagian dari masyarakat setempat dan hadir langsung dalam Musyawarah Desa Pangke/Konsultasi Publik pada 2024.
Menurut Dian, dalam forum tersebut dibicarakan proses lingkungan PT Pacific Granitama. Pada saat itu, menurut keterangannya, juga disepakati mekanisme keterwakilan masyarakat untuk mengikuti proses selanjutnya, yakni dua orang dari masing-masing RW.
Dengan empat RW, maka terdapat delapan orang yang menurut hasil forum seharusnya mewakili masyarakat.
Namun justru pada titik itulah persoalan bermula.
GRIB menduga orang-orang yang kemudian muncul dan/atau dicantumkan sebagai wakil masyarakat dalam proses AMDAL tidak sama dengan perwakilan yang ditentukan melalui mekanisme konsultasi publik tersebut.
Bahkan menurut Dian, delapan orang yang seharusnya mewakili masyarakat berdasarkan hasil forum justru tidak dilibatkan sebagaimana mestinya.
Kini GRIB mengaku telah mengantongi dokumen dan bukti pendukung untuk menguji persoalan tersebut.
“Ini bukan lagi sekadar informasi lisan. Bukti sudah kami kantongi. Saya sendiri hadir dalam konsultasi publik itu. Kami mengetahui bagaimana mekanisme perwakilan masyarakat dibicarakan. Sekarang tinggal dicocokkan: siapa yang ditetapkan melalui konsultasi publik dan siapa yang kemudian masuk dalam proses AMDAL,” tegas Dian.
Menurut Dian, persoalan utama sebenarnya sangat sederhana.
Jika konsultasi publik telah menetapkan mekanisme dua orang per RW, maka harus dapat dijelaskan apakah orang-orang yang kemudian menjadi representasi masyarakat dalam proses AMDAL memang berasal dari mekanisme tersebut.
Jika berbeda, GRIB mempertanyakan kapan perubahan dilakukan, siapa yang melakukan perubahan, apa dasar perubahan tersebut dan apakah masyarakat pernah menyetujuinya.
Dian menegaskan GRIB tidak mempersoalkan hak seseorang untuk hadir dalam suatu forum.
Yang dipersoalkan adalah apabila seseorang kemudian ditempatkan, dicatat atau digunakan kapasitasnya sebagai perwakilan masyarakat, sementara mandat keterwakilannya tidak sesuai dengan hasil konsultasi publik yang diketahui masyarakat.
“Jangan dibelokkan seolah-olah kami mempersoalkan orang boleh hadir atau tidak. Bukan itu masalahnya. Masalahnya adalah siapa yang mempunyai kapasitas mewakili masyarakat. Kalau masyarakat sudah menentukan mekanismenya, kemudian yang masuk justru berbeda, dasar perubahannya harus dibuka,” kata Dian.
GRIB: Bukti Akan Diadu Dengan Dokumen Resmi
GRIB menyatakan salah satu bukti yang telah diperoleh adalah dokumen mengenai penunjukan wakil masyarakat sebagai perwakilan sidang AMDAL kegiatan penambangan batu granit PT Pacific Granitama.Dokumen tersebut memuat sejumlah nama sebagai wakil masyarakat.
GRIB tidak ingin berhenti pada satu dokumen.
Dokumen itu justru akan dijadikan pintu masuk untuk dibandingkan dengan berita acara Konsultasi Publik/Musyawarah Desa, daftar hadir, nama-nama perwakilan masing-masing RW, surat mandat, dokumentasi pertemuan, daftar peserta proses AMDAL, berita acara penilaian/uji kelayakan, ANDAL, RKL-RPL hingga Persetujuan Lingkungan.
Menurut Dian, pencocokan tersebut akan menentukan apakah keterlibatan masyarakat benar-benar berjalan sebagaimana hasil forum atau terdapat perubahan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami akan adu dokumen dengan dokumen. Tidak perlu banyak argumentasi. Tunjukkan hasil konsultasi publik, tunjukkan siapa delapan orangnya, kemudian tunjukkan siapa yang hadir atau dicatat sebagai perwakilan masyarakat dalam proses AMDAL. Kalau berbeda, tunjukkan dasar pergantiannya.”
Jika Dokumen atau Keterangan Direkayasa, Potensi Pidana Akan Ditelusuri
GRIB menegaskan sedang mempersiapkan laporan/pengaduan kepada aparat penegak hukum karena persoalan dapat berkembang menjadi ranah pidana apabila ditemukan dokumen atau keterangan yang sengaja dibuat tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan memenuhi unsur tindak pidana.
Menurut Dian, terdapat beberapa pertanyaan yang nantinya harus dijawab melalui penyelidikan.
Siapa yang menentukan nama-nama perwakilan masyarakat?
Siapa yang membuat dokumennya?
Siapa yang menandatanganinya?
Apakah orang yang disebut sebagai wakil benar-benar memperoleh mandat?
Dan yang tidak kalah penting, apakah dokumen tersebut kemudian digunakan dalam proses resmi AMDAL dan memengaruhi pengambilan keputusan lingkungan?
“Kalau sekadar salah tulis mungkin persoalannya berbeda. Tetapi kalau nanti ditemukan ada orang yang sebenarnya tidak memperoleh mandat, kemudian dibuat atau digunakan dokumen seolah-olah dia mewakili masyarakat, maka biarkan aparat menilai apakah sudah terdapat unsur pidana.”
GRIB juga akan meminta agar dokumen yang dipersoalkan diperiksa dalam bentuk asli, termasuk tanda tangan, berita acara dan daftar hadir apabila diperlukan.
AMDAL Bukan Formalitas
Menurut GRIB, persoalan keterwakilan masyarakat tidak dapat dianggap sekadar persoalan administratif.
AMDAL merupakan instrumen penting untuk menilai dampak suatu kegiatan terhadap lingkungan sebelum dan selama kegiatan berjalan.
Masyarakat yang berpotensi terkena dampak langsung memiliki kepentingan penting dalam proses tersebut.
Karena itulah GRIB mempertanyakan kualitas proses AMDAL apabila orang-orang yang menurut hasil konsultasi publik seharusnya membawa aspirasi masyarakat justru diduga tidak dilibatkan.
“Kalau masyarakat terdampak hanya dibutuhkan untuk memenuhi tahapan konsultasi, tetapi ketika masuk proses penting justru representasinya berubah, maka substansi keterlibatan masyarakat patut dipertanyakan. AMDAL tidak boleh hanya lengkap secara kertas tetapi kosong secara partisipasi,” ujar Dian. (*)









