Terbongkarnya Jaringan Narkoba Golden Triangle di Kepri

Tangkapan sabu 2 ton
Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom (tengah) memperlihatkan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus penyeludupan di Pelabuhan Tanjung Uncang, Kota Batam, Kepri, Senin (26/5/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

BATAM (gokepri) – Kapal pengangkut sabu dua ton dicegat di perairan Karimun, Kepulauan Riau. BNN memastikan narkotika itu akan diedarkan di Asia Tenggara, melibatkan sindikat golden triangle.

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggagalkan penyelundupan 2,1 ton sabu yang dibawa kapal Sea Dragon Tarawa di perairan Kepulauan Riau. Kepala BNN RI, Komjen Polisi Marthinus Hukom, menyebut narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di sejumlah negara kawasan Asia Tenggara.

“Narkotika yang dibawa kapal Sea Dragon Tarawa dicurigai akan didistribusikan ke beberapa negara, antara lain Indonesia, Malaysia, dan Filipina,” kata Hukom di Pelabuhan Tanjung Uncang, Batam, Senin (26/5/2025).

Jenderal bintang tiga itu menuturkan, keberhasilan pengungkapan kasus penyelundupan 2.115.130 gram sabu ini berawal dari informasi intelijen yang diterima penyidik BNN. Butuh waktu lima bulan bagi BNN untuk menganalisa dan menyelidiki informasi tersebut hingga akhirnya melakukan penangkapan.

“Informasi dari rekanan menyebut adanya sindikat narkotika internasional dari wilayah golden triangle yang operasionalnya melibatkan jaringan peredaran narkotika gelap di Indonesia,” jelas Hukom. Sindikat tersebut berencana menyelundupkan narkotika menggunakan kapal laut ke beberapa negara Asia Tenggara, dengan melewati perairan Batam.

Pada 20 Mei 2025, kapal Sea Dragon Tarawa yang dicurigai membawa narkotika terlihat berlayar dari perairan Andaman menuju perairan Kepri. Dua hari kemudian, pada 22 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, petugas BNN didukung kekuatan penuh Ditjen Bea Cukai (dengan dua kapal), Lantamal IV (dengan dua kapal tempur), serta didukung Polda Kepri dan Bais TNI, bersama-sama melakukan operasi penindakan.

Kapal berhasil ditangkap saat melewati perairan Indonesia dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Uncang untuk digeledah dan diperiksa awak kapalnya. Petugas menemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus narkoba jenis sabu seberat sekitar 2 ton (2.115.130 gram), yang dibungkus dengan kemasan khas sindikat golden triangle. “Barang bukti narkoba itu disembunyikan di kompartemen samping mesin kapal dan kompartemen bagian depan kapal,” ujar Hukom.

Dalam penangkapan itu, petugas gabungan mengamankan enam awak kapal: empat WNI (Fandi Ramdani, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan, dan Hasiloan Samosir) dan dua warga negara Thailand (Weerapat Phong Wan dan Teerapong Lekpradube). “Kepada awak kapal yang tertangkap, BNN sudah tetapkan tersangka,” tegas Hukom.

Mantan Kadensus 88 Polri itu menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini dapat mencegah potensi perputaran uang senilai kurang lebih Rp5 triliun di masyarakat untuk pembelian narkoba. Selain itu, ini juga mencegah potensi penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 8 juta jiwa, atau hampir setara dengan jumlah penduduk Jakarta. ANTARA

Baca Juga: Penyelundupan Sabu di Perairan Karimun, 40 Kardus Disita dari MT Sea Dragon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait