Tempat Hiburan Malam Langgar Aturan, Ardiwinata Ancam Cabut Izin

Tempat hiburan malam
Aparat kepolisian merazia sebuah tempat hiburan malam karaoke di Kota Batam, baru-baru ini. Foto: istimewa

BATAM (gokepri) – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Kepulauan Riau, siap menindak tegas Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih beroperasi selama bulan Ramadan dan tidak mematuhi aturan.

Kepala Disbudpar Batam, Ardiwinata, menegaskan pihaknya akan menutup dan mencabut izin operasi THM nakal yang masih buka saat bulan puasa. “Kami akan tindak tegas. Kami akan tutup bahkan izin operasinya kami cabut. Selama Ramadan hanya delapan hari diminta tutup, masih ada yang buka,” ujar Ardiwinata pada Sabtu (25/03/2023).

Disbudpar Batam telah mengeluarkan beberapa aturan terkait jam buka dan tutup THM selama bulan puasa dengan pola 3-2-3, yaitu tutup di tiga hari awal, dua hari pertengahan puasa, dan tiga hari di akhir puasa. Namun, masih ada beberapa THM yang membandel dan tidak mematuhi aturan tersebut.

HBRL

“Kami akan memberikan teguran kepada para pengusaha THM yang masih buka, tapi jika masih tidak mematuhi aturan, kami akan mencabut izin operasinya. Akan kami tindak tegas,” tegas Ardiwinata.

Disbudpar Batam berharap para pengusaha THM mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Sebelumnya, tim gabungan aparat keamanan telah merazia beberapa THM yang masih buka selama bulan Ramadan. Berdasarkan informasi, THM yang tidak mematuhi aturan tersebut adalah D’VibesCafe, Galaxy Pup, dan Dragon Pub & KTV.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga: Aturan Buka Tutup THM di Batam selama Ramadan, 3-2-3

Editor: Candra Gunawan

Pos terkait