Tambang Pasir Ilegal Berkedok Ketahanan Pangan

Tambang pasir ilegal bintan
Anggota Komisi III DPRD Kepri meninjau lokasi pengerukan pasir ilegal di Desa Malang Rapat, Bintan, Rabu 26 November 2025. Dok. Komisi III DPRD Kepri

BINTAN (gokepri) — Komisi III DPRD Kepulauan Riau menemukan aktivitas tambang pasir ilegal yang memakai papan bertuliskan program ketahanan pangan sebagai kedok operasi.

Temuan itu muncul saat sidak ke Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, Rabu siang, 26 November 2025, setelah Komisi III menerima laporan masyarakat dan Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus. DPRD sidak bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas ESDM dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepri.

Rombongan yang dipimpin Teddy Jun Aksara mendapati penggalian pasir berlangsung terbuka. Di depan area galian, terpampang plang bertuliskan “Ketahanan Pangan” lengkap dengan logo salah satu institusi negara. Berdasarkan dokumentasi foto yang diterima gokepri, plangnya bertuliskan “LOKASI KETAHANAN PANGAN KOREM 033/WIRA PRATAMA BUDIDAYA IKAN TAWAR BUAH DAN SAYUR”.

Namun setelah meninjau seluruh titik, para anggota dewan menyimpulkan tidak ada satu pun kegiatan yang berkaitan dengan program pangan. “Plang-nya ketahanan pangan, tapi yang terjadi justru pengerukan pasir. Tidak ada kegiatan pangan sama sekali,” kata anggota Komisi III, Musofa, saat ditemui di Batam, Jumat, 28 November 2025.

Menurut Musofa, program ketahanan pangan semestinya mencerminkan aktivitas peningkatan produksi pangan seperti budidaya ikan atau sayuran. Yang terlihat di lokasi justru sebaliknya: tumpukan pasir, jejak galian, dan aktivitas pencucian pasir. Ia juga mempertanyakan ke mana pasir itu dibawa. “Indikasinya malah dijual,” ujarnya.

Tambang pasir ilegal bintan
Anggota Komisi III DPRD Kepri meninjau lokasi pengerukan pasir ilegal di Desa Malang Rapat, Bintan, Rabu 26 November 2025. Dok. Komisi III DPRD Kepri

Komisi III menyoroti potensi dampak lingkungan dan kerusakan infrastruktur. Musofa mencontohkan jalan-jalan di Toapaya yang rusak akibat angkutan material. Pemerintah provinsi bahkan mengalokasikan dana Rp7 miliar untuk perbaikan jalan terdampak aktivitas galian. “Kalau resmi, harusnya dilaporkan ke dinas. Masyarakat tidak was-was, dan ada kewajiban rehabilitasi,” katanya.

Anggota Komisi III lainnya, Yusrizal dari Fraksi NasDem, menekankan bahwa tanpa izin resmi, pemerintah tidak dapat melakukan pengawasan ataupun menarik retribusi dan pajak daerah. Kondisi ini, kata dia, merugikan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan masyarakat di sekitar lokasi. “Kalau ada izinnya, jelas luas dan batas lahannya. Ada kewajiban rehabilitasi. Ini sebelum dinas turun saja sudah diabaikan,” ujarnya.

Dalam sidak itu, Komisi III juga mencatat keberadaan mesin pencuci pasir di area galian. Mereka menilai bahwa jika kegiatan tersebut merupakan tambang, pelaku usaha berkewajiban mengurus seluruh izin sesuai aturan pemerintah.

Tambang pasir ilegal bintan
Sejumlah alat berat terlihat beroperasi di area galian pasir yang diklaim sebagai program ketahanan pangan di Bintan. Dok. Komisi III DPRD Kepri
Tambang pasir ilegal bintan
Papan bertuliskan “Ketahanan Pangan” terpampang di lokasi tambang pasir yang disidak Komisi III DPRD Kepri.Papan bertuliskan “Ketahanan Pangan” terpampang di lokasi tambang pasir yang disidak Komisi III DPRD Kepri. Dok. Komisi III DPRD Kepri

Sidak dilakukan menjelang masa reses DPRD dan menjadi bahan pembahasan lanjutan dalam rapat dengar pendapat. Namun rencana RDP dengan pihak terkait sebelumnya batal karena pihak yang hadir hanya perwakilan.

Komisi III meminta seluruh aktivitas ilegal dihentikan dan pemerintah daerah meningkatkan pengawasan. Mereka juga menekankan bahwa program ketahanan pangan tidak boleh dijadikan kedok untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang merusak dan merugikan publik.

Baca Juga: Rutan Karimun Tanam Bibit Pohon Kelapa Guna Dukung Ketahanan Pangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait