Tambang Bauksit Ilegal di Singkep Barat Disegel

Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel perusahaan tambang bauksit ilegal PT YBP.
Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel perusahaan tambang bauksit ilegal PT YBP.

Lingga (gokepri.com) – Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel perusahaan tambang bauksit ilegal PT YBP. Tambang tersebut berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Sungai Gelam – Sungai Marok Tua – Tanjung Sembilang Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri. Tim kementerian terdiri dari Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga.

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menjelaskan, tim mengetahui aktivitas penambangan bauksit ilegal itu dari hasil pendataan dan analisis spasial. Terutama terkait penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedural, khususnya di wilayah Kepri.

Bacaan Lainnya

“Tim operasi mengamankan 2 unit alat berat, 8 unit dump truck, menyegel areal stockpile dan alat pengolahan bijih bauksit. Tim juga memasang papan larangan di areal tambang PT. YBP di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat,” ujarnya, Kamis (23/9/2021).

Menurut Rasio Ridho, pemerintah mengedepankan hukum restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian permasalahan penggunaan kawasan secara tidak prosedural. Baik untuk perkebunan maupun pertambangan melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Kendati demikian, katanya, kegiatan pertambangan atau perkebunan di dalam kawasan hutan setelah terbitnya UU Cipta Kerja merupakan tindak pidana dan perlu penegakan hukum.

“Pertambangan ilegal merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi negara, untuk itu pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya,” jelas dia.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Lingga yang mendukung operasi penyegelan tambang ilegal bauksit tersebut.

Dalam operasi penyegelan itu, lanjut dia, tim mengamankan barang bukti berupa dua unit alat berat excavator dan delapan unit dump truck di Pos Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Dabo Pemkab Lingga.

“Selain barang bukti, tim juga mengamankan dua orang pekerja dan delapan sopir dump truck untuk dimintai keterangannya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) LHK guna mengungkap dan menjerat penanggungjawab aktor intelektualnya,” imbuhnya. (wan)

Baca juga: Komisi VII DPR: Pertambangan di Lingga Masih Ada yang Langgar Hukum

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *