Tak Memenuhi Syarat, Gugatan Lukita-Basyid di Pilkada Batam Ditolak MK

Jakarta (gokepri.com) – Senasib dengan Kabupaten Lingga, gugatan sengketa Pilkada Batam yang diajukan Lukita-Basyid juga ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, pengajuan permohonan telah melewati tenggang waktu yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Selain itu, permohonan Lukita-Basyid juga tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal ini menyangkut syarat selisih suara dalam pengajuan perselisihan perolehan suara di Pilkada.

“Mahkamah sampai pada kesimpulan bahwa permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Seandainyapun permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan, Mahkamah tidak memiliki keyakinan bahwa dalil Pemohon demikian dapat menerobos ketentuan Pasal 158 UU 10/2016,” ujar Majelis MK.

Sidang putusan ini digelar MK secara virtual, Rabu (17/2/2021). Putusan tersebut merupakan hasil musyawarah sembilan hakim konstitusi yang terdiri dari Hakim Ketua Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra dan Wahiddudin.

Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid Has adalah pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Batam nomor urut 1 pada Pilkada Batam 2020. Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Batam, Lukita-Basyid memperoleh 98.638 suara.

Sementara perolehan suara terbanyak diraih paslon nomor urut 2 Muhammad Rudi-Amsakar Achmad dengan 267.497 suara. Sehingga perbedaan perolehan suara antara Lukita-Basyid dengan Rudi-Amsakar adalah 168.859 suara atau 46,12 persen.

Syarat selisih suara ini diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d UU Nomor 10 Tahun 2016. Bunyinya “kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota”.

“Bahwa jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 0,5% x 366.135 suara (total suara sah) = 1.831,” ujar Majelis MK.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan dan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman, saat membacakan putusan. (wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *