Jakarta (gokepri.com) – Penggelapan duit tabungan atlet e-Sport Winda D Lunardi dan ibundanya sebesar Rp22 miliar terkuak. Kepala Cabang Bank (Kacab) Maybank Cipulir ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menggelapkan tabungan nasabahnya.
Kasus ini dilaporkan oleh nasabah atas nama Herman Lunardi dengan rekening anak atas nama Winda D. Lunardi dan istri atas nama Floletta Lizzy Wiguna dengan kerugian mencapai Rp22.879.000.000. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tertanggal 8 Mei 2020. Winda D. Lunardi alias Winda Earl adalah seorang atlet e-sport.
Korban berharap adanya perlindungan dan keadilan terhadap setiap nasabah bank yang sudah memberikan kepercayaan kepada bank untuk menjaga tabungan mereka. Korban berharap uang mereka dapat segera dikembalikan oleh Maybank.
“Saya ingin uang saya kembali, itu uang hak saya. Karena bagi saya itu uang besar. Ini tabungan masa depan,” kata Winda D. Lunardi yang juga pemain tim EVOS Ladies Mobile Legends itu, Jumat (6/11/2020).
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan A, Kepala Cabang Maybank Cipulir, Jakarta Selatan, sebagai tersangka dalam kasus raibnya dana nasabah itu.








