Jakarta (gokepri.com) – Pemerintah bakal memberikan stimulus berupa subsidi sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta. Pekerja yang mendapat bantuan harus memenuhi seluruh persyaratan, salah satunya terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Adapun pekerja atau buruh yang mendapat bantuan harus memenuhi syarat sebagai berikut yaitu Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), anggota BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan kartu kepersertaan dan peserta aktif yang membayar iuran dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai dengan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam Konferensi Pers Pengumuman Program Bantuan Subsidi Upah di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/8/2020).
Persyaratan lainnya adalah pekerja penerima upah, bukan pekerja pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, dan instansi pemerintah. Penerima stimulus juga bukan ASN, memiliki rekening bank yang aktif, dan tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja.
Subsidi upah itu diberikan kepada pekerja sebesar Rp600 ribu/bulan selama empat bulan, sehingga totalnya Rp2,4 juta. Untuk pencariannya akan dilakukan dua bulan sekali, yaitu Rp1,2 juta.
“Nantinya penyaluran subsidi upah dilakukan dengan memindahbukukan dari bank penyalur subsidi ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang ada di Himbara,” ungkap Ida.
Menteri Ida menjelaskan, total sebanyak 15,7 juta pekerja bakal menerima subsidi upah tersebut. Pemerintah telah menganggarkan dana sebesar mencapai Rp37,7 triliun untuk pemberian subsidi terhadap 15.725.232 pekerja. Jumlah penerima subsidi bertambah dari sebelumnya hanya 13.870.496 pekerja dengan anggaran Rp33,1 triliun.
“Berdasarkan hasil koordinasi kementerian dan lembaga diputuskan untuk memperbanyak yang mendapat manfaat menjadi 15.725.232 orang dari yang semula hanya 13.870.496 orang, dengan demikian anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah mengalami kenaikan menjadi Rp37,7 triliun dari Rp33,1 triliun,” katanya. (zak)