Sulit Dapat Izin Kelayakan Kapal, Nelayan Kepri Tak Bisa Melaut

Angin Utara
Nelayan sedang mengantar penumpang untuk menyeberang antar pulau. Jasa antar penumpang marak ketika nelayan di pesisir Batam tak bisa melaut karena musim Angin Utara yang biasanya datang akhir hingga awal tahun. (foto: gokepri/Engesti)

Batam (gokepri.com) – Sulitnya membuat izin kelayakan kapal membuat kapal ikan milik nelayan di Provinsi Kepulauan Riau terancam tak bisa melaut.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau Wahyu Wahyudin, mengatakan ada ratusan kapal nelayan di Kepri yang hampir mati surat sertifikat kelayakannya.

“Kami minta dikreasi khusus agar nelayan ini bisa berangkat melaut yang kapal 3 GT ke bawah. Izin laik layar sudah mau mati,” kata dia Sabtu 16 Juli 2022.

HBRL

Ia menyebut pengurusan izin laik layar itu dilakukan secara manual berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no 23 tahun 2021 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Sebelumnya, izin tersebut menjadi kewenangan kantor Syahbandar di Batam.

“Mereka itu mengurus izinnya harus offline ke Jakarta atau Medan untuk mengurusi laik layar. Tapi kalau mereka mengurus itu lama jadi kami minta diskresi atau surat sakti ke mereka agar bisa melaut,” kata dia.

Berdasarkan data yang dikumpulkan Wahyu, saat ini ada ratusan pengusaha dan nelayan mengeluh tidak bisa melaut karena terancam akan ditangkap oleh petugas karena izinnya mati.

Untuk itu, ia mendesak Gubernur Kepri Ansar Ahmad membahas permasalahan ini secara keseluruhan agar nelayan di Kepri bisa melaut kembali.

“Jadi saya desak Gubernur, mereka tidak bisa melaut, kalau bisa dibahas secepatnya,” kata dia.

Jika permasalahan tersebut tidak bisa terselesaikan maka dampak akan sangat besar untuk perekonomian di Kepri.

“Nanti akan terjadi inflasi, ikan akan kurang padahal kita ini maritim ironis sebenarnya,” kata dia.

Penulis: Engesti

Pos terkait