JAKARTA (gokepri) — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 untuk memastikan operator seluler memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Aturan itu terbit setelah pemerintah menilai kepatuhan operator terhadap putusan MK belum mencapai 100 persen.
“Isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan pelindungan sisa kuota,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8).
Melalui surat edaran tersebut, operator seluler wajib menjaga sisa kuota internet yang sudah menjadi hak pelanggan. Operator juga tidak boleh mengenakan biaya tambahan atas sisa kuota yang masih dimiliki pelanggan.
Baca Juga: Polemik Kuota Internet Hangus di Meja Konstitusi
Selain itu, pelanggan harus mendapat pilihan mengenai nasib kuota internet yang tersisa dari periode sebelumnya. Pilihan itu dapat berupa akumulasi sisa kuota ke paket berikutnya atau mekanisme rollover.
Pelanggan juga dapat memperoleh bentuk kompensasi lain sesuai mekanisme layanan yang tersedia. Yang menjadi penekanan pemerintah, pilihan tersebut harus berada di tangan pelanggan, bukan operator.
“Yang memilih adalah pelanggan, jadi bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.
Operator seluler juga wajib menjelaskan kepada pelanggan mekanisme rollover atau bentuk perlindungan sisa kuota yang tersedia. Edukasi tersebut diperlukan supaya pelanggan mengetahui hak dan pilihan yang dapat digunakan.
Kementerian Komunikasi dan Digital juga meminta operator melaporkan pelaksanaan ketentuan perlindungan kuota pelanggan setiap bulan. Laporan pertama paling lambat 28 September 2026, atau satu bulan setelah surat edaran diterbitkan.
“Dari SE ini kami harapkan operator segera mematuhi dan kemudian segera melapor paling lambat tanggal 28 September,” kata Meutya.
Menurut Meutya, surat edaran tersebut menjadi instrumen pemerintah untuk memastikan perlindungan konsumen berjalan setelah putusan MK. Hak pelanggan atas kuota internet yang telah dibayar, tetapi belum terpakai, tidak berhenti pada putusan pengadilan.
Sebelumnya, pada Kamis (23/7), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet. MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan putusan menyatakan tarif telekomunikasi harus mencerminkan nilai layanan yang diterima pengguna. Perlindungan itu termasuk terhadap kuota internet yang sudah dibayar tetapi belum dimanfaatkan.
Menurut Adies, pengguna layanan telekomunikasi yang masih memiliki sisa kuota berhak memperoleh perlindungan hukum, baik untuk layanan prabayar maupun pascabayar.
MK menyebut perlindungan tersebut dapat diberikan melalui sejumlah mekanisme, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau mekanisme lain.
Dengan SE Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah kini meminta operator menerjemahkan putusan tersebut ke dalam pilihan layanan yang dapat digunakan pelanggan. Kepatuhan operator akan dipantau melalui laporan yang masuk ke Kementerian Komunikasi dan Digital. ANTARA
Baca Juga: Siswa Kembali Dapat Bantuan Kuota Internet, Ini Syaratnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









