Sidang Kasus Intan, Tuntutan 10 dan 7 Tahun untuk Dua Terdakwa

Sidang kasus intan batam
Terdakwa Roslina menjalani sidang tuntutan kasus penyiksaan pekerja rumah tangga di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (2/12). Jaksa menuntut keduanya masing-masing 10 dan 7 tahun penjara. GOKEPRI/ENGESTI FEDRO

BATAM (gokepri) – Jaksa menuntut 10 dan 7 tahun penjara terhadap dua perempuan yang menyiksa pekerja rumah tangganya selama enam bulan di sebuah rumah mewah kawasan Sukajadi, Batam. Fakta kekerasan yang berlangsung berulang kali itu kembali terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa  (2/12).

JPU Aditya Syaummil menuntut Roslina dengan pidana 10 tahun penjara. Rekannya, Merliyati Loru Peda, dituntut 7 tahun atas keterlibatan dalam penyiksaan terhadap korban bernama Intan. Tuntutan itu dijatuhkan setelah jaksa menilai kekerasan dilakukan sistematis dan menimbulkan penderitaan fisik serta trauma mendalam.

“Sikap terdakwa tidak kooperatif dan kekerasan yang dilakukannya berlangsung berbulan-bulan,” kata Aditya singkat saat membacakan tuntutan.

HBRL

Sidang mengungkap Intan mengalami kekerasan sejak Desember 2024 hingga Juni 2025. Selama periode itu, ia kerap dipukul, dijambak, ditendang, serta dihantam ke dinding oleh Roslina. Puncak kekerasan terjadi pada 10 Juni 2025 ketika Roslina memukul mata korban hingga bengkak dan menghantam wajahnya berulang kali.

Dua minggu kemudian, giliran Merliyati menyetrum wajah Intan menggunakan raket listrik. Beragam peralatan rumah tangga berubah menjadi alat penyiksaan. Raket nyamuk, serokan sampah, kursi lipat, ember, hingga buku berisi catatan “dosa” yang dipaksa ditulis korban digunakan untuk mengontrol dan mengintimidasi.

Visum et Repertum yang disusun dr. Reza Priatna, Sp.FM, menunjukkan kondisi Intan memprihatinkan. Ia mengalami memar hampir di seluruh tubuh, luka robek di bibir, perdarahan di wajah, luka bakar akibat setrum, serta anemia akibat kekerasan berulang. “Korban merasakan sakit dan tidak dapat bekerja sementara waktu,” ujar JPU Arfian.

Jaksa menilai Roslina tidak memiliki alasan meringankan karena tak mengakui perbuatannya. Untuk Merliyati, hal yang dianggap meringankan adalah pengakuan, penyesalan, serta adanya maaf dari korban, meski perbuatannya tetap dinilai menimbulkan penderitaan fisik dan psikis.

Keduanya dinilai melanggar Pasal 44 ayat 2 UU PKDRT, dilakukan secara berlanjut sesuai Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta turut serta sebagaimana Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga meminta agar seluruh barang bukti, termasuk dua ponsel, kontrak kerja, buku dosa, raket listrik, serokan sampah, dan kursi lipat merah, dirampas untuk negara.

Kasus ini kembali memicu perhatian kelompok pemerhati perempuan dan pekerja domestik di Batam, yang menilai hukuman berat diperlukan untuk mencegah kekerasan serupa. Kuasa hukum kedua terdakwa belum menyampaikan pembelaan dan baru akan memaparkan pledoi pada sidang berikutnya.

Sidang dipimpin majelis hakim Andi Bayu Mandala Putra dengan anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari. Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung Kamis (4/12).

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Intan, Roslina dan Merliyati Jadi Terdakwa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait