Selama 5 Hari Pegawai di Karimun Wajib Gunakan Pakaian Kurung Melayu

Sekcam Meral, Kurnia memimpin upacara HUT Provinsi Kepri. Seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Pemkab Karimun wajib gunakan pakaian kurung Melayu saat HUT Provinsi Kepri dan HUT Kabupaten Karimun ke 24.

Karimun (gokepri.com) – Untuk memeriahkan HUT Kabupaten Karimun ke 24, seluruh ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun diwajibkan menggunakan pakaian kurung Melayu lengkap.

Intruksi berdasarkan Surat Edaran Nomor: B/800/1552 /BKPSDMI2023 yang ditanda tangani Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

Surat Edaran tentang penggunaan pakaian Kurung Melayu diterbitkan pada tanggal 6 Oktober 2023.

HBRL

Sekretaris Diskominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Karimun, Irwan Dinovri mengatakan, pemakaian baju Kurung Melayu lengkap dimulai dari tanggal 9 sampai dengan 13 Oktober 2023.

“Penggunaan baju Kurung Melayu lengkap dalam rangka menyemarakkan HUT ke-24 Kabupaten Karimun yang jatuh pada tanggal 12 Oktober 2023,” ujarnya, Selasa 10 Oktober 2023.

Kata Irwan, memakai baju Kurung Melayu lengkap dalam rangka HUT Kabupaten Karimun sudah menjadi tradisi tahunan.

“Setiap tahun baik itu HUT Provinsi Kepri dan HUT Kabupaten Karimun, pegawai ASN dan non ASN diwajibkan memakai baju kurung Melayu. Ini sudah menjadi tradisi tahunan,” ungkapnya.

Menurut dia, dalam memeriahkan HUT ke 24 Kabupaten Karimun, Pemkab Karimun menggelar belasan kegiatan.

“Rangkaian kegiatannya dimulai dari tanggal 6 sampai 29 Oktober 2023. Kegiatan-kegiatannya dilaksanakan di Coastal Area, Panggung Putri Kemuning dan juga ada di Pulau Kundur,” pungkasnya.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait