Sekolah di Zona Oranye dan Merah Tetap Belajar dari Rumah

Kuota Internet
Seorang murid baru di SDN 008 Sei Beduk melaksanakan kegiatan belajar dari rumah, 15 Juli 2020. (foto: Gokepri/Zaki Setiawan)

Jakarta (gokepri.com) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan bahwa sekolah di zona oranye dan merah masih akan melanjutkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Tidak ada kegiatan belajar tatap muka secara langsung untuk sekolah yang masuk dalam dua zona tersebut.

“Bagi daerah yang berada di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR),” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam konferensi video di Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Bacaan Lainnya

Menurut Nadiem, kebijakan ini merupakan hasil revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Sedangkan sekolah di zona kuning diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Syarat untuk melakukan pembelajaran tatap muka masih sama dengan SKB empat menteri sebelumnya. Misalnya, mendapat izin Satgas Covid-19 dan kepala daerah setempat, mampu menjalankan protokol kesehatan, dan siswa diizinkan oleh orang tua untuk ke sekolah.

Selain itu, kapasitas kelas hanya boleh di isi setengah dari jumlah rombongan belajar. Jika satu rombongan belajar terdapat 30 siswa, maka yang boleh masuk dalam kelas hanya 15 siswa.

Namun, terdapat pengecualian bagi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Siswa SMK yang terpaksa belajar praktik dengan menggunakan alat, dipersilakan untuk ke sekolah, meskipun berada di zona oranye maupun merah.

“Selain itu, dengan pertimbangan bahwa pembelajaran praktik adalah keahlian inti SMK, pelaksanaan pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucapnya. (wan)

Pos terkait