Sejumlah Paslon Persoalkan Netralitas Penyelenggara di Pilkada

Pilkada Kepri buruk
Aliansi ormas dan LSM Batam menilai kinerja penyelenggara Pilkada 2020 sangat buruk.

Jakarta (gokepri.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sejumlah pendaftaran perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHPKada 2020). Secara umum, persoalan yang dikemukakan para pemohon adalah masalah netralitas penyelenggara, penggelembungan suara, dan pengerahan pemilih. Selain itu tidak dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu oleh KPU yang berpengaruh terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon (paslon).

Mudarwan Yusuf, kuasa hukum paslon nomor urut dua Gusril Pausi-Medi Yuliardi, petahana di Pilbup Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu mengungkapkan hal itu. Pemohon mengatakan pihak penyelenggara telah bersikap tidak netral dalam Pilkada Kabupaten Kaur. Antara lain menghambat proses penyerahan surat keputusan KPU tentang penetapan hasil perolehan suara pasangan calon.

Menurut Mudarwan, pihaknya telah meminta dokumen resmi KPU Kabupaten Kaur tentang penetapan hasil perolehan suara. Namun penyelenggara tak kunjung menyerahkan dokumen tersebut. Mudarwan menilai tindakan tersebut merupakan upaya dari penyelenggara agar pemohon tidak dapat mengajukan permohonan ke MK.

HBRL

Selain itu, Mudarwan mengungkapkan ada pengerahan masa pemilih dari luar kabupaten Kaur oleh pasangan calon lain. Mudarwan menambahkan, selain ada pengerahan masa pemilih, juga terjadi penggunaan hak pilih yang tidak semestinya. Di mana banyak pemilih yang telah meninggal namun digunakan untuk memilih paslon nomor urut satu.

KPU Tidak Netral

Di saat yang sama, MK juga menerima pendaftaran permohonan perselisihan hasil pilkada Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Permohonan tersebut diajukan paslon nomor urut empat Rustam Akili-Dicky Gobel. Rustam yang datang langsung didampingi kuasa hukumnya Duke Arie, mengatakan bahwa KPU tidak netral dalam pilkada Kabupaten Gorontalo.

Menurut Rustam, KPU tidak melaksanakan rekomendasi KPU untuk mendiskualifikasi pasangan calon Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto. Pelanggaran lain yang terjadi dalam pilkada Kabupaten Gorontalo antara lain mobilisasi Aparatur Sipil Negara oleh petahana, politik uang, dan penggelembungan suara.

Sementara itu di Kepri, paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Isdianto-Suryani (INSANI) juga mendaftarkan gugatannya ke MK. Tim INSANI juga mempersoalkan netralitas penyelenggara dengan masuknya tim sukses paslon lain menjadi penyelenggara Pilkada. Seperti menjadi badan-badan adhoc (KPPS, PPS, PPK) ataupun menjadi Ketua Bawaslu Kota Batam.

Tim INSANI mencontohkan Ketua KPPS TPS 70 Bengkong Sadai dan Ketua KPPS 05 Tiban Indah yang merupakan Tim Pemenangan paslon lain. Kemudian adanya jajaran KPU yang merupakan mantan Ketua Tim Pemenangan Walikota Batam atau suami dari Cawagub Kepri nomor urut 3. Banyaknya tim sukses paslon nomor urut 3 yang menjadi pemantau dari Bawaslu di Batam, Tanjungpinang, Bintan, dan Lingga. Serta pemberian uang Rp1 juta sebagai bentuk tambahan kepada penyelenggara pilkada. (wan)

Pos terkait