Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan 3.884 Butir Pil Ekstasi

Pemusnahan 3.884 butir pil ekstasi di Mapolres Karimun.

Karimun (gokepri.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 3.884 warna biru dengan merk Tiger, Jumat, 20 Oktober 2023.

Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut dipimpin Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono.

Herie Pramono mengatakan, pil ekstasi yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan kasus dengan tersangka inisial IL.

HBRL

Penangkapan IL terjadi di Jalan Nusantara Tanjungbalai Karimun pada 21 September 2023 sekitar pukul 15.40 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 3.947 butir dan yang dimusnahkan sebanyak 3.884 butir.

Sisanya sebanyak 63 butir narkotika jenis ekstasi disisihkan untuk pemeriksaan di Labfor Polda Riau dan untuk barang bukti di persidangan.

“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender, selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam septic tank,” ujar Herie Pramono.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait