Tanjungpinang (gokepri.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Tanjungpinang menertibkan spanduk yang tidak memiliki izin yang dipasang di sejumlah fasilitas umum di Kota Tanjungpinang. Termasuk spanduk berisikan tulisan “Kami meminta walikota segera klarifikasi terhadap foto dibawah ini!!!”.
Kepala Satpol PP Tanjungpinang, Ahmad Yani mengatakan, penurunan spanduk itu dilakukan karena tidak berizin. Selain itu, penertiban spanduk yang terpasang bukan pada tempatnya ini dilakukan guna menjamin ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Tugas satpol menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. Jadi, kita turunkan spanduk itu, karena tidak sesuai dengan aturan tentu kita tertibkan,” katanya, Selasa (19/10/2021).
Yani menyebut spanduk dengan foto mirip Wali Kota Tanjungpinang Rahma itu dipasang di empat titik. Yakni di Batu 10, Batu 7, Dompak, dan Tugu Proklamasi. Pihaknya melalui PPNS akan menyelidiki penyebaran spanduk tersebut.
“Semua sudah kita tertibkan. Nanti PPNS akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebar spanduk,” ucapnya sebagaimana dilansir laman Pemko Tanjungpinang.
Yani menegaskan, dirinya tidak pernah membuat peryataan telah menuding atau menyebutkan nama orang maupun sekelompok orang sebagai penyebar spanduk tersebut. “Saya tidak pernah menyebut nama orang atau sekelompok orang. Apalagi menaruh kecurigaan atau menuding seseorang dan sekelompok orang. Itu tidak benar, saya tidak ada menyebut itu,” tegasnya. (wan)
Baca juga: Pemko Batam Lelang Jabatan Kepala Satpol PP







