Tanjungpinang (gokepri) – Satpol PP dan Bawaslu Kota Tanjungpinang mulai menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Calon Legislatif (Caleg) yang asal pasang di fasilitas umum atau Fasum.
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim mengatakan, penertiban itu mulai dilakukan pada tanggal 30 Oktober 2023.
Pihaknya sudah menyurati pimpinan partai untuk menurunkan baliho anggota sebelum penertiban.
Baca Juga: Bawaslu Tanjungpinang Akui Politik Uang Sulit Diungkap
“Tadi sudah rapat tanggal 30 akan ditertibkan semua,” kata dia di Tanjungpinang Jumat 27 Oktober 2023.
Penertiban itu dilakukan untuk menjaga estetika Kota Tanjungpinang sebelum masuk ke pesta demokrasi.
“Nanti kami ikut Bawaslu dalam penertibannya. Tergantung Bawaslu,” kata dia.
Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tanjungpinang Hendri Safutra, mengimbau partai politik dan Bacaleg agar APS yang bertebaran dan tidak sesuai dengan ketentuan ditertibkan secara mandiri.
Peneritban mandiri itu sebaiknya dilakukan sebelum penertiban oleh Bawaslu bersama Satpol PP pada hari Senin, tanggal 30 Oktober 2023.
“Sebelum kami tertibkan silahkan tertibkan secara mendiri,” kata dia.
Adapun APS yang wajib dicopot seperti mengandung ajakan di tempat-tempat yang dilarang sebagaimana aturan PKPU No. 15 Tahun 2023 dan Perda Kota Tanjungpinang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti