Satgas Pangan Polda Kepri Sidak Pasar, Ini Sasarannya

polda kepri sidak pasar
Satgas Pangan Polda Kepri dan tim gabungan sidak di pasar dan sejumlah swalayan, Rabu (27/3/2024). Foto: Humas Polda Kepri

Batam (gokepri.com) – Tim Satgas Polda Kepri bersama tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pasar dan swalayan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H di wilayah hukum Polda Kepri, Rabu 27 Maret 2024.

Sidak dipimpin oleh Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Argya Satrya Bhawana, selaku Satgas Pangan Polda Kepri bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Kepri, Disperindag Kota Batam, Dinas Ketahanan Pangan Kota Batam, Kasub Divre Bulog Kota Batam, BPOM Kepri di Batam dan Satgas Pangan Polresta Barelang.

Argya mengatakan kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi tindak pidana penimbunan bahan pokok sembako, peredaran makanan kadaluarsa serta pengecekan ketersediaan bahan pokok pangan yang cukup di bulan Ramadan menjelang Idul Fitri 1443 H.

Baca Juga: Amsakar dan Jefridin Sidak Pasar, Harga dan Stok Pangan Aman Terkendali

“Saya dan tim melakukan pengecekan di beberapa lokasi, antara lain Pasar Pujabahari Jodoh Kota Batam, Pasar Mitra Raya Batam Centre Kota Batam, serta minimarket dan swalayan di sekitar Batam Centre. Kemudian ada gudang distributor sembako PT Srijaya Indah Tunas Batam Centre dan PT Prima Mitra Niaga Batam Centre kita cek juga,” ujarnya.

Ia mengatakan hasil monitoring di Pasar Puja Bahari ditemukan beberapa produk makanan kaleng merek Mili sebanyak 50 pcs yang diduga tidak memiliki izin edar. Produk tersebut diperoleh dari Singapura dan dibawa melalui jasa titip (jastip). Makanan kaleng itu lalu diamanakan BPOM untuk dimusnahkan.

“Kemudian, selama proses pemantauan di swalayan pasar dan swalayan DPS di Pasar Mitra Raya Batam Centre kami temukan beberapa produk makanan kaleng dengan kondisi sedikit penyok, sudah expired dan mendekati expired,” ujarnya.

Ia menegaskan pihaknya memberikan imbauan dan peringatan kepada tempat-tempat ditemukannya produk makanan kedaluwarsa dan mendekati kedaluwarsa satu atau dua bulan untuk tidak dipajang lagi. Barang itu juga harus dikembalikan kepada distributor. Jika tidak dapat dikembalikan barang harus dimusnahkan.

“Selama melakukan sidak pasar, hasil pemantauan kita terhadap harga dan ketersediaan barang kebutuhan bahan pokok menunjukkan bahwa harga-harga berada dalam keadaan stabil. Pasokan dan distribusi barang juga berjalan lancar, dengan stok yang masih tersedia dan mencukupi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Asrul Rahmawati

Pos terkait