Tanjungpinang (gokepri.com) – Penindakan yang dilakukan satgas impor ilegal menyasar distributor dan importir, bukan pedagang kecil. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kepri Aries Fhariandi.
Satgas impor ilegal sudah mulai berjalan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang impor ilegal, seperti baru-baru ini dilaksanakan razia di salah satu gudang barang impor diduga ilegal di Jakarta Utara.
Aries mengatakan ada beberapa jenis produk yang diawasi satgas, seperti tekstil dan produk tekstil (TPT), lalu alas kaki, keramik, pakaian, elektronik, hingga produk kecantikan.
Baca Juga: Barang Impor Ilegal Banjiri Indonesia, Pemerintah Bentuk Satgas
“Pembentukan satgas ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri, karena dengan maraknya produk ilegal secara masif, tentu akan mematikan industri kita,” ujar Aries, Sabtu 27 Juli 2024 di Tanjungpinang.
Aries mengimbau kepada para pedagang kecil tidak perlu khawatir berjualan barang-barang impor, selama produk yang dijual ke konsumen legal sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau barang yang dijual itu legal, pedagang tak perlu takut,” ucap Aries.
Aries tak menampik letak geografis Kepri yang berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, menjadi salah satu pintu masuk produk luar negeri ke tanah air, sehingga diperlukan pengawasan rutin seluruh pemangku kepentingan terkait guna melindungi masyarakat dari produk-produk impor ilegal.
Namun demikian, terkait satgas impor ilegal ini saat ini baru di pemerintah pusat, Aries menyebut saat ini ia masih menunggu petunjuk teknis resmi secara tertulis.
Aries mengakui pihaknya belum mendapatkan arahan seperti apa aksi yang harus dilakukan pemerintah daerah dari satgas impor ilegal tersebut. Aries mengatakan satgas impor ilegal sudah dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI per tanggal 18 Juli 2024.
Satgas ini terdiri dari 11 instansi lintas sektoral, mulai dari kepolisian, kejaksaan, TNI, BIN, BPOM, Bakamla, Kemenkumham, Kemendag, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi urusan perdagangan.
“Kami masih menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya, apakah pemerintah daerah ikut membentuk satgas, atau tergabung bersama satgas di tingkat pusat,” ujar Aries. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









