JAKARTA (gokepri.com) – Tanggal 18 Agustus 2025 resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Wamensesneg Juri Ardiantoro menyebut libur pada H+1 HUT ke-80 RI agar masyarakat lebih leluasa menggelar perlombaan.
“18 Agustus diliburkan,” kata Wamensesneg Juri Ardiantoro di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025).
Mensesneg Prasetyo Hadi menerbitkan surat edaran terkait perayaan HUT ke-80 RI. Ia meminta kantor kementerian hingga Pemda memasang bendera Merah Putih.
Juri berharap libur pada 18 agustus itu akan diisi oleh perlombaan yang meningkatkan semangat dan optimisme bangsa. *
(sumber: radarkediri)








