Sabu Cair 2,6 Ton di Kapal Ocean Porter, Disiapkan untuk Pasar Vape

Petugas menunjukkan barang bukti 2,6 ton sabu cair hasil pengungkapan BNN dan Bea Cukai dari kapal MV Ocean Porter di Dermaga Bea Cukai Batam.
Menko Polkam Djamari Chaniago (tengah) dengan jajaran BNN RI, Ditjen Bea Cukai dan Polri dengan barang bukti bukti pada pengungkapan kasus penggagalan penyelundupan 2,6 ton sabu cair ke Indonesia di Batam, Kepri, Jumat (21/8/2026). (ANTARA/Amandine Nadja)

BNN menyebut narkotika itu berpotensi diolah menjadi 2,8 juta cartridge vape. Sepuluh awak kapal asal Myanmar diamankan.

BATAM (gokepri) — Ruang penyimpanan rahasia di kapal MV Ocean Porter menyimpan 2,6 ton methamphetamine atau sabu cair yang diduga akan masuk ke pasar narkotika Indonesia. Badan Narkotika Nasional memperkirakan cairan itu dapat diolah menjadi sekitar 2,8 juta cartridge vape narkotika.

Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan perhitungan tersebut menunjukkan besarnya potensi dampak jika sabu cair itu berhasil diedarkan. Dengan asumsi satu cartridge digunakan oleh lima orang, BNN memperkirakan narkotika tersebut berpotensi berdampak terhadap sekitar 14,1 juta jiwa. “Ini bukan hanya angka, tetapi penyelamatan jiwa manusia,” ujar Suyudi di Dermaga Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, Jumat, 21 Agustus 2026.

Baca Juga: Kapal Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair

Menurut Suyudi, perhitungan klinis BNN menunjukkan 2,6 ton sabu cair dapat diolah menjadi sekitar 2,8 juta cartridge vape narkotika. Berdasarkan asumsi penggunaan tersebut, jumlahnya mencapai 14.130.430 orang.

BNN juga memperkirakan nilai ekonomi narkotika itu hampir Rp8,5 triliun. Perhitungan tersebut menggunakan asumsi harga sekitar Rp3 juta untuk setiap cartridge.

Namun, sebelum sampai ke tahap peredaran, jaringan penyelundup itu terhenti di perairan Kepulauan Riau.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari analisis intelijen BNN dan Bea Cukai terhadap pergerakan kapal yang sebelumnya bernama MV Rain Maker sejak Desember 2025. Kapal berbendera Tanzania itu beberapa kali berganti nama dan kemudian menggunakan nama MV Ocean Porter.

Pemantauan kembali dilakukan pada 16 Agustus 2026 melalui sistem MarineTraffic. Pergerakan kapal yang melintasi Taiwan, Filipina, Sarawak, Laut Cina Selatan, Thailand hingga Selat Malaka memperkuat dugaan bahwa kapal tersebut perlu diperiksa.

Petugas menunjukkan barang bukti 2,6 ton sabu cair hasil pengungkapan BNN dan Bea Cukai dari kapal MV Ocean Porter di Dermaga Bea Cukai Batam.
Menko Polkam Djamari Chaniago (tengah) dengan jajaran BNN RI, Ditjen Bea Cukai dan Polri dengan barang bukti bukti pada pengungkapan kasus penggagalan penyelundupan 2,6 ton sabu cair ke Indonesia di Batam, Kepri, Jumat (21/8/2026). (ANTARA/Amandine Nadja)

Kawasan Selat Malaka dan Kepulauan Riau memang menjadi jalur strategis yang berhadapan langsung dengan lalu lintas internasional. Kondisi geografis itu sekaligus membuat wilayah tersebut rentan dimanfaatkan jaringan kejahatan transnasional untuk memasukkan narkotika dan barang ilegal ke Indonesia.

Pada 17 Agustus, tim gabungan bergerak menuju Tanjung Balai Karimun untuk memantau perairan. Tiga armada kemudian berkumpul di Tanjung Parit sebelum mencegat kapal tersebut di perairan Karimun.

Pemeriksaan menemukan sejumlah pelanggaran. Petugas menduga kapal itu menggunakan identitas yang telah berubah setelah beberapa kali berganti nama.

Di dalam kapal terdapat empat kontainer. Salah satunya berisi sekitar 1,57 juta batang rokok ilegal asal Cina tanpa pita cukai.

Temuan yang lebih serius berada di ruang penyimpanan rahasia. Petugas menemukan cairan yang kemudian diuji menggunakan Narcotics Identification System atau NIS dan dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

Total berat sabu cair tersebut mencapai 2,6 ton.

Petugas juga mengamankan 10 awak kapal. Seluruhnya merupakan warga negara Myanmar dengan inisial ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, TH, dan ATK.

BNN dan aparat penegak hukum kini menelusuri asal-usul serta tujuan pengiriman narkotika tersebut untuk mengungkap jaringan internasional di belakangnya.

Selain sabu cair, penindakan itu juga menemukan rokok ilegal dalam jumlah besar. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama mengatakan temuan tersebut menunjukkan fungsi Bea Cukai sebagai *community protector*, terutama dalam mengawasi lalu lintas barang yang masuk dan keluar Indonesia.

“Bea Cukai akan terus berada di garis terdepan dalam menjaga perbatasan, melindungi masyarakat dan memastikan ekonomi nasional tumbuh dengan sehat,” kata Djaka.

Menurut dia, 1,57 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai tersebut berpotensi menyebabkan penerimaan negara yang hilang sekitar Rp4,463 miliar.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago mengatakan pengungkapan kasus tersebut memperlihatkan bahwa pemberantasan kejahatan transnasional tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga.

“Upaya pencegahan dari masuknya barang ilegal harus sangat maksimal. Tidak bisa satu instansi saja, semua terlibat di dalamnya,” ujar Djamari.

Menurut Djamari, luas wilayah Indonesia dan banyaknya jalur keluar-masuk barang membuat jaringan kejahatan transnasional memiliki banyak celah untuk bergerak. Karena itu, pengawasan membutuhkan kerja bersama BNN, Bea Cukai, kepolisian, TNI dan institusi terkait lainnya.

Djamari mencontohkan pengungkapan 2,6 ton sabu cair di Batam dan kasus penyelundupan 1,3 ton ketamin di Kepulauan Riau sebagai hasil kerja bersama aparat penegak hukum.

Ia mengatakan keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkotika juga menghindarkan negara dari biaya sosial dan ekonomi akibat penyalahgunaan narkoba.

Djamari membuat simulasi berdasarkan perkiraan 14 juta orang yang berpotensi terdampak. Jika setiap orang membutuhkan biaya rehabilitasi Rp10 juta, kebutuhan anggarannya secara matematis dapat mencapai Rp140 triliun.

“Biaya yang keluar tersebut yang kita cegah,” katanya.

Ia mengapresiasi seluruh aparat yang terlibat dan meminta sinergi pengawasan diperkuat. Bagi pemerintah, kata Djamari, tantangan berikutnya bukan hanya menggagalkan satu pengiriman, tetapi mengungkap jaringan yang mengatur jalur distribusi narkotika tersebut.

“Indonesia tidak boleh menjadi tempat transit, tempat penyimpanan dan pasar kejahatan transnasional,” ujarnya. ANTARA

Baca Juga: Kapal MV Ocean Porter Dibawa ke Karimun, Diduga Bawa Sabu Lebih Satu Ton

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait