Jakarta (gokepri.com) – Rumah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) senilai sekitar Rp4,5 miliar disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rumah yang berada di Makassar ini menjadi salah satu aset milik SYL yang disita.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan rumah tersebut disita oleh Tim Penyidik pada Rabu 15 Mei 2024. Ali mengatakan rumah ini berada di wilayah
Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
“Nilai dari rumah tersebut sekitar Rp4,5 miliar dan sumber uangnya berasal dari Muhammad Hatta selaku orang kepercayaan tersangka (SYL), ” kata Ali Fikri.
Baca Juga: KPK Sita Uang Puluhan Miliar dari Rumah Dinas Menteri Syahrul Yasin Limpo
Tidak berhenti pada penyitaan rumah ini saja, namun Ali menegaskan Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan untuk mem-backup pengumpulan alat bukti dari Tim Penyidik.
“Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya,” ujar Ali.
Untuk diketahui SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara