Rudi Jamin Konsesi Air Batam Tak Akan Ada Masalah

Konsesi Air Batam
Penandatangan kontrak pengelolaan air bersih Batam di gedung BP Batam. (foto: Dok SPAM Batam)

Batam (gokepri.com) – Syahril Japarin berstatus tersangka di tengah fase penting pengelolaan air bersih Kota Batam. Ia adalah Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam yang sejak awal mengurus konsesi baru sekaligus penanggungjawab pengelola transisi SPAM Batam di bawah PT Moya.

Syahril Japarin baru ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi surat utang Perum Perikanan Indonesia (Persero), pada Rabu (27/10) malam. Ia juga sudah ditahan atas kasus periode 2016-2019 tersebut tatkala ia menjabat direktur utama BUMN tersebut. Kasus ini diselidiki Kejaksaan Agung.

Di tengah sandungan kasus yang menimpa Syahril ternyata telah menjadi perbincangan hangat. Sebab, Syahrir memegang peran penting terkait masa depan pengelolaan air di Kota Batam lewat konsesi air era kedua dan bertanggungjawab atas SPAM Batam yang saat ini dioperasikan perusahaan di masa transisi, PT Moya Indonesia.

|Baca Juga: 

SPAM Batam, badan usaha bentukan BP Batam berada di bawah kewenangan Deputi 4 BP Batam yang membidangi pengusahaan, salah satunya pengelolaan beberapa badan usaha lembaga pengelola FTZ itu.

Dengan ditahannya Syahril, bagaimana nasib pengelolaan air Kota Batam lewat konsesi era kedua.

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam ex officio Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, bergerak cepat. Rudi merapatkan persoalan Syahril secara internal lembaga BP Batam, pada Kamis (28/10) siang atau sehari setelah penahanan Syahril.

Usai acara penghargaan investasi di Hotel Radisson, Batam, Rudi sempat menanggapi ihwal peristiwa yang menyeret Syahril

Rudi juga menjamin tidak akan ada masalah terkait pengelolaan Air di Kota Batam. Ia mengatakan masih ada dirinya yang akan bertanggungjawab terkait pengelolaan air.

“Kan ada kepala BP yang menangani hal itu,” kata Rudi.

Terkait kasus tipikor yang menimpa Syahril, Rudi menolak berkomentar banyak. Ia ingin membahas hal tersebut bersama internal BP Batam.

“Nanti saya rapatkan di BP,” katanya.

Kasus Perum Perindo

Syahril Japarin adalah mantan Dirut Perum Perindo. Selain itu Syahril saat ini tercatat sebagai Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam. Dikutip dari laman resmi BP Batam, pria kelahiran Padang itu memiliki sederet jabatan yang cukup mentereng. Dia pernah menjabat sebagai Presiden Direktur PT Pelayanan Nasional Indonesia tahun 2013-2014.

Selain itu selepas jadi Dirut Perum Perindo, Syahril tercatat pernah menjabat sebagai CEO Susi Air, perusahaan milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastusi, pada tahun 2018-2019.

Syahril Japarin menjabat Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam sejak 27 September 2019. Ia dilantik bersama Kepala BP Batam ex officio Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Purwiyanto sebagai Wakil Kepala BP Batam, Wahjoe Koentjoro sebagai Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan, dan Sudirman Saad sebagai Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi.

Mereka dilantik oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Darmin juga menjabat Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Batam.

Adapun Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa Syahril telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Dia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Terhadap tersangka langsung dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan mulai 27 Oktober-15 November 2021,” tutur Leonard di Kejagung, dikutip Kamis (28/10/2021).

Menurut Leonard, terkait perkara tersebut, penyidik Kejagung total sudah menetapkan lima orang jadi tersangka dan seluruh tersangka langsung ditahan.

Para tersangka itu adalah mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan pada Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Nabil M. Basyuni dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kasus ini masih dikembangkan oleh tim penyidik Kejagung,” katanya. (Engesti)

|Baca Juga: 

Pos terkait