Batam (gokepri.com) – Deputi Badan Pengusahaan (BP) Batam Syahril Japarin menjadi tersangka dugaan korupsi surat utang Perum Perindo. Tercium dari transaksi jual-beli ikan yang diduga fiktif.
Kasus korupsi lama ini terjadi selama periode 2016-2019 ketika Syahril duduk sebagai Direktur Utama BUMN perikanan itu. Jaksa juga menyeret satu orang lagi sebagai tersangka berinisial RU yang merujuk pada Riyanto Utomo, Direktur Utama PT Global Prima Santosa. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan Syahril Japarin, selaku Dirut Perum Perindo pada 2016-2017.
Kejaksaan Agung sudah menahan Syahril dan Riyanto sejak Rabu (27/10) malam. “Saat ini yang bersangkutan bekerja sebagai Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan (BP) Batam,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, keduanya juga ditahan setelah sebelumnya diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi.
Penahanan terhadap dua tersangka dilakukan terpisah, Syahril Japarin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Riyanto Utomo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
“Untuk mempercepat proses penyidikan dilakukan penahanan selama 20 hari,” kata Leonard.
Adapun peran tersangka, Leonard menjelaskan, Syahril pada saat menjabat sebagai Direktur Utama Perum Perindo menerbitkan surat hutang jangka menengah (MTN) dan mendapatkan dana sebesar Rp200 miliar, terdiri atas sertifikat Seri Jumbo A dan Seri Jumbo B tahun 2017.
Menurut Leonard, MTN merupakan salah satu upaya mendapatkan dana dengan cara menjual prospek. Namun, penggunaan dana MTN tidak dipergunakan sebagaimana peruntukannya.
“MTN Seri A dan Seri B sebagaimana dimaksud, sebagian besar digunakan bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengelolaan (P3) Perum Perindo atau Strategi Bisnis Unit (SBU), Fish Trip and Procesing (FPP) dalam menggunakan metode bisnis perdagangan ikan tersebut yaitu metode jual beli ikan putus,” kata Leonard.
Sedangkan tersangka Ryanto Utomo merupakan salah satu pihak yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan menggunakan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo tanpa adanya perjanjian kerja sama.
“Kemudian tidak adanya berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan, dan tidak ada dari pihak Perum Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari pemasok kepada mitra bisnis Perum Perindo,” ujar Leonard.
Penyidik Kejaksaan Agung menerapkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terhadap kedua tersangka.
Penetapan kedua tersangka baru ini menambah jumlah tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan surat utang jangka menengah (medium term note/MTN) periode 2016-2019.
Sebelumnya, Kamis (21/10), penyidik telah menetapkan mantan Vice President Divisi P3 Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Lalam Sarlam, dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur berinisial Nabil M Basyuni sebagai tersangka.
Meski telah ada tersangka, nilai kerugian negara masih dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tak ada Toleransi
Sebelum penetapan dua tersangka Rabu malam, Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir mengatakan dugaan kasus tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia atau Perindo harus diusut secara tuntas. Dia mengatakan tidak akan memberikan toleransi bagi karyawan perusahaan pelat merah yang melakukan praktik lancung.
“Kalau ada karyawan BUMN yang mengetahui indikasi korupsi, lapor saya. Saya tegas, tidak menoleransi dan tidak kompromi terhadap praktek korupsi di lingkungan BUMN,” ujar Erick pada Rabu, 25 Agustus 2021.
Sebelumnya Kejaksaan Agung mendalami kasus dugaan Perindo dan memeriksa Vice President Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan berinisial WP. Kasus ini diduga terjadi di lingkup pengelolaan keuangan dan dana usaha pada periode 2016-2019.
Kasus dugaan korupsi diperkirakan terjadi saat Perum Perindo menerbitkan medium term notes (MTN) atau utang jangka menengah untuk mendapatkan dana dari jualan prospek penangkapan ikan. Saat itu dana terkumpul mencapai Rp200 miliar.
Namun, sebagian besar dana yang dipakai untuk modal kerja perdagangan tersebut menimbulkan permasalahan kontrol transaksi. Transaksi terus berjalan, meskipun mitra Perum Perindo yang terlibat terindikasi kredit macet.
Kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja Perindo yang tidak hati-hati diduga membuat perdagangan pada saat itu mengalami keterlambatan perputaran modal kerja. Akhirnya sebagian besar transaksi menjadi piutang macet dengan total nilai Rp181,1 miliar.
Pernyataan BP Batam
Menganggapi penetapan tersangka Syahril Japarin, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan turut prihatin dengan kasus yang menimpa salah satu pejabat BP tersebut.
“Terkait hal ini karena diluar BP Batam, maka kami mendoakan beliau dan keluarga senantiasa diberikan ketabahan, kekuatan dan kesehatan dalam menghadapi semuanya. Kami menghormati proses hukum yg berjalan,” katanya melalui pesan Whatsapp, Kamis, (28/10).
Saat ditanya apakah Syahril Japarin tersebut akan diberhentikan usai kasusnya mencuat, pihaknya tidak berkomentar banyak. “Kita lihat saja nanti ya,” katanya singkat.
Sebagai gambaran, Syahril Japarin menjabat Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam sejak 27 September 2019. Ia dilantik bersama Kepala BP Batam ex officio Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Purwiyanto sebagai Wakil Kepala BP Batam, Wahjoe Koentjoro sebagai Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan, dan Sudirman Saad sebagai Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi.
Mereka dilantik oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Darmin juga menjabat Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Batam.
Di tengah kasus korupsi yang menyeret Syahril, ia memegang peran penting terkait masa depan pengelolaan air Kota Batam lewat konsesi air era kedua. Syahril menjadi penanggungjawab SPAM Batam yang saat ini dioperasikan perusahaan sementara, PT Moya Indonesia. (Engesti/Ant)
|Baca Juga:








