Tersangka Kasus Perum Perindo, Syahril Japarin Punya Kekayaan Rp4,4 Miliar

Kekayaan Syahril Japarin
Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam, Syahril Japarin. (FOTO/gokepri.com/ard)

Batam (gokepri.com) – Tersangka kasus dugaan korupsi di Perum Perindo (Persero), Syahril Japarin tercatat memiiki total kekayaan sekitar Rp4,4 miliar.

Total tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang disampaikan Syahril ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 Maret 2021.

“Total harta kekayaan Rp4.428.122.500,” dalam pengumuman LHKPN tersebut.

HBRL

|Baca Juga: Syahril Japarin Tersandung Jual-Beli Ikan Fiktif

Rinciannya, kekayaan Syahril terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp3,58 miliar. Semua asetnya itu tersebar di Jakarta yakni Jakarta Pusat. Semuanya hasil sendiri.

Selain tanah dan bangunan, Syahril melaporkan kepemilikan tiga kendaraan, yaitu mobil Honda Freed tahun 2014 senilai Rp150 juta, Toyota Yaris 2018 senilai Rp175 juta dan motor Vespa keluaran tahun 2018 senilai Rp20 juta.

Syahril juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp22 juta dan harta berupa kas dan setara kas senilai Rp484 juta. Syahril juga punya utang Rp7 juta.

Total harta kekayaan Syahril ini bertambah sekitar Rp1,9 miliar jika dibandingkan LHKPN yang ia laporkan pada 31 Desember 2019. Pada periode 2019 atau ketika dia baru menjabat Deputi BP Batam, total harta kekayaannya Rp2,59 miliar.

Sedangkan ketika menjabat Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia berdasarkan laporan Syahril ke KPK pada 23 Desember 2016 sebesar Rp2,35 miliar.

Syahril juga melaporkan kekayaannya ketika menjabat Direktur Utama PT Djakarta Llyod (persero) pada 15 Maret 2013. Saat itu kekayaannya Rp887 juta.

Deputi Badan Pengusahaan (BP) Batam Syahril Japarin menjadi tersangka dugaan korupsi surat utang Perum Perindo. Tercium dari transaksi jual-beli ikan yang diduga fiktif.

Kasus korupsi lama ini terjadi selama periode 2016-2019 ketika Syahril duduk sebagai Direktur Utama BUMN perikanan itu. Jaksa juga menyeret satu orang lagi sebagai tersangka berinisial RU yang merujuk pada Riyanto Utomo, Direktur Utama PT Global Prima Santosa. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan Syahril Japarin, selaku Dirut Perum Perindo pada 2016-2017.

Kejaksaan Agung sudah menahan Syahril dan Riyanto sejak Rabu (27/10) malam. “Saat ini yang bersangkutan bekerja sebagai Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan (BP) Batam,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, keduanya juga ditahan setelah sebelumnya diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi.

Penahanan terhadap dua tersangka dilakukan terpisah, Syahril Japarin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Riyanto Utomo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“Untuk mempercepat proses penyidikan dilakukan penahanan selama 20 hari,” kata Leonard.

Adapun peran tersangka, Leonard menjelaskan, Syahril pada saat menjabat sebagai Direktur Utama Perum Perindo menerbitkan surat hutang jangka menengah (MTN) dan mendapatkan dana sebesar Rp200 miliar, terdiri atas sertifikat Seri Jumbo A dan Seri Jumbo B tahun 2017.

Menurut Leonard, MTN merupakan salah satu upaya mendapatkan dana dengan cara menjual prospek. Namun, penggunaan dana MTN tidak dipergunakan sebagaimana peruntukannya. (Can)

|Baca Juga: 

 

Pos terkait