Batam (gokepri) – Hingga 20 November 2023, sebanyak 2.430 warga Batam telah mengurus pindah memilih pemilihan umum serentak pada Februari 2024 mendatang.
Anggota KPU Kota Batam Bosar Hasibuan mengatakan angka tersebut terdiri atas 1.257 warga pindah memilih masuk dan 1.173 warga pindah memilih keluar di daerah setempat. “Yang pindah masuk banyak juga, karena masih banyak orang tinggal di Batam tapi KTP belum KTP Batam,” kata Bosar.
Berdasarkan data KPU Kota Batam, untuk pemilih pindah masuk terdapat 671 pemilih laki-laki dan 586 pemilih perempuan. Sementara untuk pemilih pindah keluar terdapat 575 pemilih laki-laki dan 598 pilih perempuan. Bosar mengatakan berbagai syarat dan ketentuan pindah memilih tersebut dapat dilihat di laman atau sosial media KPU Batam, dan juga ada sejumlah posko di setiap kecamatan.
Baca Juga: Tak Berada di TPS, Pemilih Tetap Bisa Mencoblos
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemilih dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat kartu tanda penduduk (KTP)-nya.
Syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota. Urus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.
Soal pemilih yang dapat pindah TPS diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut ketentuan pindah milih Pemilu 2024:
1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
2. Bawa bukti dukung alasan pindah
Misalkan karena tugas, bawa surat tugas
3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan
4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih
Mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih dan mekanisme syarat melayani pemilih khusus. Beberapa penekanan yang perlu dipahami yakni alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7.
Kemudian penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
“Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya,” kata dia.
Warga pindah memilih dapat melakukan pengurusan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu 7 Februari 2024 dengan keadaan tertentu, seperti pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.
DPT Tambahan
KPU Batam juga mengimbau kepada pemilih yang tetap ingin menggunakan hak suaranya namun terkendala dan berada di tempat lain di luar domisilinya saat hari Pemilu 2024 nanti, agar memanfaatkan layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Ketua KPU Kota Batam, Mawardi mengajak agar warga negara Indonesia khususnya pemilih di Kota Batam untuk memanfaatkan layanan DPTb. Pihaknya mengingatkan bahwa proses DPT sudah dikunci pada tanggal 2 Juli 2023 secara nasional. “Untuk itu imbauan kami dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih di Pemilu 2024 untuk benar-benar memanfaatkan layanan DPTb ini karena dengan layanan ini akan mempermudah bagi warga negara untuk dapat menyalurkan hak pilihnya,” kata Mawardi di Batam, Senin, 20 November 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Muhammad Ravi









