BATAM (gokepri) – Ditpolairud Polda Kepri membongkar sindikat perompak kapal asing di Selat Philips dan menangkap delapan pelaku. Mereka sudah beraksi sejak 2017, meresahkan pelayaran internasional.
Direktur Ditpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Handono, mengatakan pengungkapan ini hasil kerja sama dengan otoritas maritim. Para pelaku sudah lama meresahkan arus pelayaran di Kepulauan Riau, beraksi secara sistematis dan terorganisir. “Wilayah perairan ini memang dikenal padat dengan lalu lintas kapal internasional,” kata Handono, Senin (14/7).
Para tersangka tertangkap usai merompak kapal asing bernama Torm Elizabeth. Mereka mencuri suku cadang kapal dan perangkat elektronik. Polisi menyita sebuah perahu kayu, alat komunikasi, senjata tajam, serta senjata jenis airsoft gun yang dimodifikasi.
“Yang mengejutkan, para pelaku mengaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2017,” jelas Handono. Aksi mereka dilakukan hanya pada bulan-bulan tertentu, terutama Juli, dengan alasan tertentu yang masih diselidiki. Dalam setahun, mereka biasanya beraksi dua hingga tiga kali, menarget kapal asing yang berlabuh atau melintas di jalur pelayaran Selat Philips.

Handono menjelaskan, delapan tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam setiap aksi. Ada yang berperan sebagai tekong, pemanjat kapal, hingga eksekutor pencurian. Dua orang yang diduga otak sindikat, P dan F, masih dalam pengejaran. “Barang hasil curian dijual ke Jakarta melalui jalur darat maupun laut, dan keuntungan dari penjualan dibagi berdasarkan peran masing-masing pelaku,” kata Handono.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 460, 113, dan 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua pelaku utama. Kami juga mengimbau seluruh kapal asing yang berlabuh atau melintas di wilayah ini agar meningkatkan kewaspadaan,” ujar Handono.
Baca Juga: Selat Malaka Makin Rawan, 97 Kali Pembajakan Kapal Laut sepanjang 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









