Rentetan Kekerasan Terhadap Wartawan dalam Tiga Bulan Terakhir

Kekerasan terhadap wartawan
Wartawan foto LKBN ANTARA Makna Zaezar (kiri) yang menjadi korban kekerasan oknum polisi menjalani mediasi dengan pelaku, Walpri 2 Kapolri Ipda Endri Purwa Sefa (kanan) di Kantor LKBN ANTARA Biro Jawa Tengah, Semarang, Jateng, Minggu (6/4/2025). ANTARA FOTO/Aji Styawan

JAKARTA (gokepri) – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya, menyoroti serangkaian kekerasan dan intimidasi yang dialami wartawan dalam tiga bulan terakhir tahun 2025. Enam insiden tercatat, mulai dari pengancaman hingga dugaan pembunuhan, yang dinilai sebagai ancaman serius bagi kebebasan pers.

Peristiwa pertama, kata Halimah, adalah pengancaman yang dialami wartawan Kompas.com, Adhyasta Dirgantara, pada 27 Februari 2025 oleh ajudan Panglima TNI. Ia menyebutkan peristiwa kedua pada 19 Maret 2025 berupa teror pengiriman kepala babi kepada wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana. Selang tiga hari, 22 Maret 2025, teror kembali dilakukan berupa pengiriman bangkai tikus.

Peristiwa lainnya adalah femisida wartawan perempuan berinisial J oleh TNI Angkatan Laut pada 22 Maret 2025. Kejadian selanjutnya terjadi pada 4 April 2025, seorang wartawan berinisial SW ditemukan meninggal di Hotel D’Paragon, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Terakhir, pada 5 April 2025, sejumlah wartawan di Semarang mengalami pemukulan dan pengancaman oleh ajudan Kapolri. “Prihatin sekali. Dalam tiga bulan, terjadi enam peristiwa yang dialami teman-teman wartawan,” kata Halimah, Senin (7/4).

Halimah, yang juga Pengurus Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, berpendapat peristiwa tersebut tidak bisa dianggap persoalan sepele. “Ini ancaman serius bagi kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi,” kata Halimah. Ia juga menyatakan peristiwa tersebut merupakan bentuk intimidasi nyata untuk membungkam kebebasan pers dan mengancam keselamatan jurnalis secara umum. “Bukan sebatas ditujukan kepada pribadi wartawan yang menerima teror dan yang menerima ancaman,” ujarnya.

Atas peristiwa-peristiwa tersebut, Halimah meminta agar aparat kepolisian mengusut sungguh-sungguh dan transparan teror-teror yang menimpa wartawan. Peristiwa yang melibatkan oknum TNI, kata dia, harus diadili di peradilan umum. Khusus peristiwa yang melibatkan ajudan Panglima TNI dan ajudan Kapolri, lanjut Halimah, tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf. “Copot sebagai ajudan, dan lakukan tindak hukum,” katanya. ANTARA

Baca Juga: Perpol Pengawasan Orang Asing, Dewan Pers Minta Peninjauan Ulang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait