Ramai Joki IMEI di Batam, Bea Cukai Buka Suara

Kepala Bea Cukai Batam Rizal. Foto: Gokepri.com/Engesti

Batam (gokepri) – Joki pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI)  iPhone ramai di Batam, apalagi di saat libur panjang, seperti akhir tahun. Bea Cukai Batam pun buka suara.

Kepala Bea Cukai Batam Rizal mengatakan, kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam berpotensi menjadi tempat bisnis ilegal barang elektronik.

Banyak oknum yang memanfaatkan berbagai cara untuk mendapatkan keuntungan. Persoalan joki IMEI ini pun menjadi atensi tersendiri bagi Bea Cukai Batam.

HBRL

Baca Juga: Polisi Tangkap Joki IMEI di Batam, Modusnya Jalan-jalan Gratis

“Khusus untuk handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) dan sejenisnya yang memiliki slot kartu, itu harus mendaftarkan IMEI agar bisa dipergunakan di Batam ataupun di wilayah Indonesia,” kata dia, Kamis 28 Desember 2023.

Dalam hal pengawasan, pihaknya dari sisi kepabeanan membatasi para penumpang yang mendaftarkan registrasi IMEI tersebut dengan batasan maksimal dua unit handphone per orang.

Ia menjelaskan, terdapat perbedaan antara barang bawaan penumpang yang bersifat pribadi dan barang dagangan.

“Kalau barang bawaan penumpang itu ya barang yang memang dipakai pribadi oleh penumpang tersebut, bukan untuk diperdagangkan. Namun kebijakan ini dimanfaatkan oleh beberapa pihak. Barangnya dibawa berangsur-angsur, dibawa dua unit-dua unit. Lantas dikumpulkan untuk kemudian diperdagangkan di luar wilayah Batam,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi  hal itu, Bea Cukai Batam bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk kepolisian, yakni dengan mengawasi  pintu-pintu keluar wilayah Batam, seperti pelabuhan dan bandara.

“Kemarin kami sudah menindak sebanyak 454 unit HP merek iPhone yang coba diselundupkan lewat Bandara Hang Nadim Batam,” ucapnya.

Ditanya perihal antrean panjang pendaftaran IMEI di Pelabuhan Batam Center pada beberapa waktu lalu, Rizal mengatakan hal tersebut dikarenakan keterbatasan tempat dan pelayanan sehingga tidak dapat dihindarkan. Selain itu adanya kendala sinyal sehingga antrean menjadi mengular.

“Tapi kita sudah koordinasi dengan internal untuk masalah IT, bagaimana agar pelayanan kami ke masyarakat untuk registrasi HP bawaan penumpang yang memang benar benar digunakan untuk penumpang tersebut bisa semakin cepat,” kata Rizal.

Ia juga menegaskan, bahwa tidak ada biaya pendaftaran IMEI, masyarakat diminta melaporkan jika ada pungutan biaya yang tidak sah.

“Kalau memang ada yang dipungut biaya di lapangan saat mendaftarkan IMEI, tolong sampaikan ke kami. Karena itu tidak dibenarkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rizal menjelaskan, dalam konteks batasan harga barang bawaan penumpang, yang bebas pajak dan bea masuk yakni barang bawangan dengan harga maksimal sebesar US$ 500 atau sekitar Rp7,5 juta.

Kelebihan dari batas tersebut akan dikenakan pajak dan bea masuk sesuai peraturan yang berlaku. Penindakan terhadap barang ilegal yang diselundupkan dari Batam juga telah dilakukan.

“Kalau lebih dari jumlah tersebut, maka lebihnya itu akan dikenakan pajak dan bea masuk. Misalkan, harga barang bawaan penumpang tersebut US$700, maka akan dikenakan pajak dan bea masuk sejumlah US$ 200, itu dikurskan ke rupiah,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait