Polisi Tangkap Joki IMEI di Batam, Modusnya Jalan-jalan Gratis

Ilustrasi. Pendaftaran IMEI iPhone dari Singapura agar bisa digunakan di Indonesia. Foto: Gokepri.com/Engesti

Batam (gokepri) – Satreskrim Polresta Barelang menangkap empat pelaku joki pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) iPhone di pelabuhan Internasional Batam Center, Selasa 26 Desember 2023.

Selain empat orang tersebut, satu orang yang diduga pemilik barang juga turut ditangkap.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto mengatakan modus yang digunakan pelaku adalah jalan-jalan gratis. Para pelaku memanfaatkan aksinya pada saat liburan puasa dan akhir tahun.

HBRL

Baca Juga: Aspabri Kepri: Maraknya Joki IMEI Ganggu Bisnis Pariwisata

“Ada 5 orang inisial LJ, JR, IR, LK, dan pemilik barang yakni MK yang telah kami tangkap dan sekarang sedang diperiksa penyidik,” kata dia Rabu 27 Desember 2023.

Ramadhanto menyebutkan, penangkapan joki IMEI ini dilakukan berdasarkan hasil laporan masyarakat. Para petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Pelabuhan Internasional Batam Center.

“Ada barang bukti HP yang kami amankan. Masih kami periksa sekarang,” kata dia.

Para joki ini mendapat untung Rp300 ribu dalam sekali transaksi. Modusnya mereka membeli ponsel dari negara tetangga dan mendaftarkan IMEI ponsel tersebut ke Bea Cukai Batam.

“Jadi satu orang dapat jatah dua HP,” kata dia.

Sementara salah satu joki yang tidak ingin disebut namanya mengatakan, biasanya mereka sekali berangkat bisa sampai puluhan orang, para pelaku menawarkan tiket gratis pulang pergi ke Singapura atau Malaysia dengan dalih jalan-jalan dan mendapat upah registrasi IMEI.

“Sekali tur tuh biasa sekitar 50 sampai 70 orang, tergantung bos atau pemilik handphone. Yang punya KTP Batam bisa bawa 2 handphone,” kata dia.

Ia berkisah, untuk mengelabui petugas pelabuhan para joki memanfaatkan momen libur pada bulan puasa atau libur akhir tahun.

“Satu kapal feri isinya sebagian besar joki iPhone. Penuh lokasi registrasi IMEI di Pelabuhan Internasional Batam Center tuh,” ujarnya.

Ia mengatakan bagi pemilik KTP luar Batam upahnya Rp250 ribu, selain diupah juga sudah ditanggung biaya tiket PP dan makan siang.

“Memang sekarang sudah membeludak. Libur lah dulu kami tahun baru 2024 ini, dari pada ditangkap,” kata dia.

Untuk diketahui, ponsel yang dibawa oleh para joki ini adalah iPhone bekas yang kemudian didaftarkan IMEI nya agar bisa digunakan di Indonesia. Tindakan itu diperbolehkan selama ponsel tersebut digunakan untuk pribadi. Sementara yang terjadi saat ini ponsel tersebut setelah didaftarkan IMEI nya kemudian diperdagangkan di Batam. Hal ini menyalahi undang-undang terkait impor barang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait