KARIMUN (gokepri.com) – Puluhan eks karyawan PT Karimun Granite (KG) bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Karimun kembali menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Bupati Karimun, Senin 19 Agustus 2024.
Dalam aksinya, mereka menuntut manajemen PT KG untuk membayarkan hak dari 174 eks karyawan perusahaan tambang batu granit di Pasirpanjang tersebut.
Mereka menerima pemutusan hubungan kerja secara sepihak dari PT KG pada 25 September 2023, namun hingga kini belum menerima pesangon atau kompensasi atas PHK itu.
Ketua DPC SPSI Karimun, Hanis Jasni mengatakan, aksi ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap manajemen PT KG yang belum kunjung membayarkan hak para eks karyawan.
Usai berorasi, perwakilan eks karyawan dan Ketua SPSI Karimun duduk bersama dengan manajemen PT KG membahas soal kewajiban perusahaan kepada eks karyawannya.
Pertemuan itu dimediasi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Karimun, Ruffindy Alamsjah.
“Pihak perusahaan sudah setuju dan sepakat untuk menyelesaikan pembayaran hak-hak pekerja paling lambat pada hari Minggu, 15 September 2024,” ujar Jasni.
Dikatakan, total keseluruhan pembayaran adalah sebesar Rp782.995.880.
Sementara, Kadisnakerperin Karimu, Ruffindy Alamsjah menambahkan, setelah duduk bersama dan mendengarkan penjelasan dari pihak manajemen akhirnya persoalan ini disepakati melalui perjanjian bersama.
“Tadinya sebetulnya mereka ini memang sudah bersepakat tentang jumlah yang harus dibayarkan namun yang belum disepakati itu adalah tanggal pembayarannya,” kata Ruffindy.
Penulis: Ilfitra