Prioritaskan Pendidikan dan Riset, Unand Kaji Keterlibatan di Sektor Tambang

IUP Tambang Perguruan Tinggi
Ilustrasi: areal pasca tambang nikel yang sebagian telah di reklamasi di Kecamatan Motui, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. ANTARA FOTO/Jojon

PADANG (gokepri) — Universitas Andalas (Unand), Sumatera Barat, masih mengkaji kemungkinan keterlibatan dalam pengelolaan tambang. Kajian ini mempertimbangkan kesiapan kampus dan potensi konflik kepentingan.

“Jika nantinya universitas diberikan kesempatan mengelola tambang, tentu Unand akan menilai dulu track record yang kami miliki,” ujar Rektor Unand, Efa Yonnedi, Sabtu (25/1/2025).

Menurut Efa, pengelolaan konsesi pertambangan, seperti yang termuat dalam revisi Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), membutuhkan kesiapan dan kecakapan dari berbagai aspek. Selama ini, perguruan tinggi, termasuk Unand, hanya fokus pada pendidikan dan riset, tanpa pernah terlibat dalam pengelolaan tambang.

“Tentu kita harus memahami seluruh aspek, mulai dari pengelolaan lingkungan, sumber daya manusia, dan lain sebagainya,” ujar mantan Konsultan Bank Dunia tersebut.

Unand kelola tambang
Rektor Universitas Andalas (Unand) Efa Yonnedi saat diwawancarai terkait kemungkinan mengelola konsesi tambang di tanah air. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Efa juga mempertimbangkan lebih jauh kemungkinan keterlibatan Unand dalam pengelolaan tambang. Kampus tertua di luar Jawa ini khawatir langkah ini dapat membuka peluang konflik kepentingan. “Konflik kepentingan ini harus dihindari ketika kita masuk ke situ dengan cara menerapkan asas good government,” tegasnya.

Rektor yang juga seorang ekonom ini mengatakan, jika Unand terlibat dalam pengelolaan tambang, kemungkinan akan lebih mengarah pada penyediaan tenaga riset, konsultan, dan kepakaran atau keilmuan yang dimiliki dosen.

“Jadi, tidak boleh ada konflik kepentingan ketika kampus mengelola tambang dan memastikan perguruan tinggi tetap pada jalur utama, yakni pendidikan,” tambah Efa.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta pihak terkait mengkaji usulan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi untuk mencegah penyalahgunaan. Hadrian mencontohkan penyalahgunaan tersebut dapat berupa pemanfaatan hasil pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi untuk kebutuhan bisnis.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merekomendasikan pemberian IUP eksplorasi kepada perguruan tinggi, yang bertujuan mencari lokasi dan besaran cadangan di wilayah tersebut.

“Catatan dari kami, pemberian IUP yang dilakukan untuk ormas maupun nanti kepada perguruan tinggi adalah untuk IUP eksplorasi,” ujar Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Julian Ambassadur Shiddiq, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Julian menjelaskan terdapat dua jenis IUP, yaitu IUP eksplorasi dan IUP produksi. IUP eksplorasi bertujuan mencari lokasi, besaran cadangan, serta potensi pasti mineral atau batu bara di wilayah tersebut.

Berdasarkan pengalaman Kementerian ESDM, eksplorasi paling cepat dilakukan dalam jangka waktu tiga tahun dengan biaya minimal Rp 100 juta per hektare. “Karena paling tidak dibutuhkan bor per empat titik. Itu hanya untuk bor saja, belum biaya kimia dan lain-lainnya,” ujar Julian.

Ia memperingatkan mengelola lahan tambang bukanlah hal mudah dan memakan biaya besar. Oleh karena itu, Julian mengatakan calon penerima, baik ormas keagamaan maupun perguruan tinggi, perlu diberi pemahaman dari awal bahwa tambang bukan kegiatan murah.

“Walaupun nanti ditawarkan, jangan sampai tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya dan uangnya malah hilang,” kata Julian.

Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2025), menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. RUU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka karena Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi, dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh MK.

Baleg DPR RI berniat memasukkan substansi tentang pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas di bawah 2.500 hektare, pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi. ANTARA

Baca Juga:
DPR Didesak Batalkan Wacana Kampus Kelola Tambang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait