Tanjungpinang (gokepri) – Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang di Kepulauan Riau. Mereka menang di semua kabupaten/kota, suara terbesar di Batam.
Perolehan suara pemilihan capres-cawapres di provinsi ini dibacakan dalam rapat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi oleh KPU Kepri, Jumat 8 Maret 2024.
Dari form D hasil, Prabowo-Gibran merasih 641.388 suara di Kepulauan Riau. Rinciannya di Kabupaten Bintan 62.116 suara, Karimun 74.722 suara, Natuna 27.818 suara, Lingga 35.300 suara, Anambas 16.886 suara, Batam 353.885 suara dan Tanjungpinang 70.661 suara.
Baca Juga:
- NasDem Dominasi Kursi DPRD Batam, Ini 50 Caleg yang Bakal Duduk
- PDIP Raih Kursi Terbanyak DPRD Tanjungpinang, Golkar Kedua
- Di Balik Hasil Pileg Batam: Dominasi Wajah Baru, Sejumlah Ketua Partai Kalah
Sementara calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Rasyin Baswedan-Muhaimin Iskanadr meraih 370.671 suara di Kepulauan Riau. Di Bintan, Anies-Muhaimin memperoleh 27.607 suara, Karimun 48.171 suara, Natuna 16.040 suara, Lingga 18.810 suara, Anambas 9.977, Batam 211.038 dan Tanjungpinang 39.028.
Kemudian, di posisi ketiga ada pasang calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Mereka memperoleh 140.733 suara di Kepulauan Riau. Untuk rinciannya, di Bintan 12.748 suara, Karimun 16.514 suara, Natuna 4.453 suara, Lingga 5.732, Anambas 2.912, Kota Batam 80.148 dan Tanjungpinang 18.226.
Ketua KPU Kepri Indrawan mengatakan hasil rekapitulasi rapat pleno ini bukan hasil final. KPU masih menunggu hasil finalnya di KPU pusat. “Kalau ada yang mengajukan ke MK, kami tunggu. Setelah itu nanti kami ada rapat pleno lagi penetapan calon,” kata dia.
Bagi peserta pemilu yang merasa dirugikan dengan hasil yang diumumkan oleh KPU, mereka memiliki hak untuk mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Jadi itu bisa dilakukan 3 hari setelah tanggal 20 Maret 2024. Bisa mengajukan ke MK jika merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi,” kata dia.
Ia menjelaskan apapun yang sudah dibacakan oleh KPU kabupaten/kota pada saat rapat pleno tidak mengubah hasil rekapitulasi sama sekali. Rapat pleno di tingkat provinsi ini hanya melakukan sinkronisasi data pemilih.
“Jadi data yang tidak valid antara Bawaslu dan KPU di tingkat kota. Itulah yang disingkonkan,” kata dia.
Ia mengaku ada beberapa saksi partai politik (parpol) yang merasa keberatan karena terdapat kekeliruan pada proses pleno. Saksi yang dimaksud adalah partai PDIP. Keberatan yang dilayangkan parpol tersebut lantaran hasil pleno kabupaten tidak sesuai dengan pleno yang ada di tingkat PPS dan PPK.
“Itu sebuah dinamika saja. Kami tampung dan menjadi catatan khsusus. Kalau ada perbaikan bisa langsung ke MK,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti Fedro









