Ratusan PPPK di Karimun Terancam Dirumahkan Guna Kurangi Belanja Pegawai

Bupati Karimun Iskandarsyah memimpin apel perdana masuk kerja usai cuti lebaran Idul Fitri 2026.

KARIMUN (gokepri.com) – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh dan PPPK paruh waktu di Kabupaten Karimun terancam akan dirumahkan oleh pemerintah daerah setempat.

Kebijakan itu bakal segera diterapkan oleh Pemkab Karimun menyusul adanya aturan dari pemerintah pusat yang tidak membolehkan pemerintah daerah menggunakan belanja pegawai lebih dari 30 persen.

Sementara, belanja pegawai Pemkab Karimun saat ini sudah lebih dari 42 persen dari APBD. Artinya, pemerintah daerah setempat harus mengikuti aturan pusat terkait belanja pegawai tersebut.

HBRL

Bupati Karimun Iskandarsyah, mengatakan ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPPD).

“Dalam aturan itu disebutkan mulai 2027 belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen. Sementara kondisi kita saat ini sudah mencapai 42 persen,” ujar Iskandarsyah usai apel perdana usai cuti lebaran di halaman kantor bupati, Kamis 26 Maret 2026.

Iskandarsyah menyebut, opsi pengurangan PPPK dan PPPK paruh waktu sebenarnya langkah terakhir yang akan dilakukan pemerintahannya. Itupun harus melalui kajian lagi dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

“Pengurangan pegawai, khususnya PPPK, adalah opsi terakhir. Itu pun akan melalui proses seleksi berdasarkan kinerja, disiplin, dan kepatuhan terhadap kode etik,” jelasnya.

Menurut dia, Pemkab Karimun berharap pemerintah pusat dapat menunda penerapan aturan tersebut, mengingat kondisi keuangan daerah yang masih belum stabil.

Kata dia, saat ini pemerintah daerah masih dibebani kewajiban pembayaran utang dari tahun anggaran 2023 dan 2024, sehingga ruang fiskal menjadi terbatas.

Untuk mengantisipasi kebijakan tersebut, Pemkab Karimun berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan dan kinerja pegawai.

Evaluasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada April hingga Mei 2026, mencakup penilaian jumlah kebutuhan pegawai minimal, efektivitas pelayanan publik, hingga tingkat disiplin ASN.

“Evaluasi ini penting untuk menentukan langkah ke depan jika aturan 30 persen benar-benar diberlakukan pada 2027,” pungkasnya.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait