Jakarta (gokepri.com) – Melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. PPKM level 4 ini diperpanjang hingga 2 Agustus mendatang.
Perpanjangan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial yang terjadi di masyarakat. Selama PPKM level 4 berlaku, sejumlah pembatasan tetap diberlakukan, mulai dari perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan atau restoran, transportasi, wisata, seni budaya, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.
“PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sudah berhasil memperbaiki kondisi pandemi di Indonesia,” ujar Presiden Jokowi.
Sementara itu, pemerintah tetap melakukan beberapa pelonggaran aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati “Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Jokowi.
Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari juga diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WIB. Untuk pengaturan pasarnya, Jokowi menyerahkan ke pemerintah daerah.
Selain pasar rakyat, sejumlah usaha kecil juga diperbolehkan buka selama perpanjangan PPKM Level 4. “Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, usaha-usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan tang ketat sampai dehgan pukul 21.00 WIB,” kata Jokowi.
Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang hingga 25 Juli, Gubernur Kepri Terbitkan Surat Edaran
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, pada perpanjangan PPKM Level 4 ini, warung makan yang berada di tempat terbuka juga diizinkan makan di tempat. Tapi ingat, saat makan pengunjung dilarang banyak bicara dan hanya diberi waktu makan selama 20 menit.
“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00,” kata Luhut. (wan)








