LINGGA (gokepri) – Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep telah melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pencurian dan kekerasan terhadap anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum Kajari Lingga pada Senin, 10 April 2023.
Tersangka yang dilimpahkan adalah YL, yang sebelumnya telah diungkap dalam konferensi pers pada Selasa, 27 Februari 2023, dengan dugaan melakukan tiga tindak pidana dalam satu hari, yaitu pemukulan terhadap anak di bawah umur, pencurian, dan dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
“Polsek Dabo Singkep melimpahkan tersangka YL dalam perkara pemukulan terhadap anak di bawah umur dan perkara tindak pidana pencurian yang telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lingga (P21),” ujar Kapolsek Dabo Singkep Iptu Rohandi.
Baca Juga: Polsek Dabo Singkep Bagikan Bansos untuk Masyarakat
Sedangkan terkait perkara perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur masih dalam proses penyidikan karena masih ada yang harus dilengkapi.
Kapolres Lingga, melalui Kapolsek Dabo Singkep Iptu Rohandi, menjelaskan bahwa kegiatan pelimpahan tersebut adalah tahap dua karena perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.
Iptu Rohandi menyatakan terkait satu perkara lagi, yaitu dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, masih dalam proses penyidikan dan pemenuhan kelengkapan berkas perkara. Namun, apabila sudah dipenuhi dan dilengkapi, berkas tersebut akan segera dikirimkan kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Tambunan







