BINTAN (gokepri.com) – Polsek Bintan Timur berhasil menangkap dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur.
Kedua pelaku, AT (24) dan TI (21), ditangkap di kawasan Kijang Kota, Bintan, saat berusaha menjemput calon korban menggunakan mobil.
Kapolsek Bintan Timur AKP Khapandi menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada 24 November 2024.
Baca Juga: Polsek Bintan Timur Gelar Program Beras Murah untuk Masyarakat
“Pelaku kami amankan ketika hendak membawa korban untuk dijual kepada pria hidung belang,” ujar Khapandi dalam konferensi pers, Selasa (7/1/2025).
Menurut Khapandi, AT berperan sebagai pencari pelanggan, sedangkan TI bertugas menjaga dan mendampingi korban saat praktik prostitusi berlangsung. Berdasarkan keterangan pelaku, ada tiga korban perempuan di bawah umur yang hendak mereka eksploitasi.
Polisi menemukan dua korban di dalam mobil pelaku, yang mengaku sudah dijual kepada pelanggan sebelumnya.
“Kedua korban ini sudah menjadi korban eksploitasi. Saat pelaku hendak menjemput korban ketiga, mereka kami tangkap,” ujarnya.
Kedua pelaku kini ditahan dan terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, TPKS, dan TPPO. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun.
Polsek Bintan Timur terus berkomitmen menindak tegas pelaku perdagangan manusia, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









