Polri Siapkan Aplikasi untuk Laporkan Ponsel dengan IMEI Ilegal

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. Foto: tribratanews.kepri.polri.go.id

Jakarta (gokepri.com) – Kepolisian RI tengah menyiapkan aplikasi untuk melaporkan ponsel dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.

Hal itu diungkapkan oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam keterangan persnya.

Rencana tersebut kata merupakan tindak lanjut temuan 191 ribu ponsel yang memiliki IMEI ilegal.

HBRL

Baca Juga: 191 Ribu HP IMEI Ilegal akan Diblokir, Polri Buka Posko Pengaduan

“Kita sedang merumuskan posko bersama yang nanti secara gampangnya rekan-rekan tidak perlu lapor. Artinya rekan-rekan cukup melalui aplikasi yang kami buat,” ujarnya, Jumat 11 Agustus 2023, dikutip dari laman resmi Polri.

Perumusan aplikasi untuk melaporkan IMEI ilegal itu bekerja sama dengan kementerian dan lembaga yang terkait dengan penerbitan IMEI.

Adi mengatakan melalui aplikasi tersebut nantinya masyarkat pengguna ponsel dapat memastikan ponselnya termasuk dalam katergori IMEI ilegal atau tidak.

Jika termasuk, pengguna ponsel dapat melakukan langkah-langkah seperti yang diarahkan di aplikasi.

“Saya pastikan (langkah-langkah tersebut) tidak akan merugikan masyarakat sebagai konsumen,” kata dia.

Ia menegaskan pihaknya terus melakukan pengusutan terhadap temuan 191 ribu ponsel dengan IMEI ilegal tersebut, sehingga ke depan kasus yang merugikan masyarakat terkait IMEI ilegal ini tidak terjadi lagi.

Sebelumnya pada akhir Juli 2023 lalu, Bareskrim Polri meringkus enam tersangka dalam kasus pendaftaran IMEI ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

“Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 353 miliar,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, dalam konferensi pers, Jumat 28 Juli 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

***

Pos terkait