Batam (gokepri.com) – Polresta Barelang musnahkan 10 kilogram sabu dan 363 butir ekstasi, hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba sejak 3 Mei hingga 22 Mei 2023. Pemusnahan dilakukan dengan cara direndam air panas dan diblender.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan, sabu dan ekstasi yang diamankan berasal dari empat perkara dengan sembilan orang tersangka, salah satunya perempuan yang memiliki ekstasi.
Sebelum dimusnahkan, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Batam melakukan uji coba sabu dan ekstasi, guna menguji keaslian barang bukti yang dimusnahkan.
Baca Juga: Napi Penyelundupan 1,6 Ton Sabu di Lapas Batam Meninggal
“Biar tak ada dusta di antara kita, jadi harus diuji coba dulu. Kalau nanti asli hasilnya berwarna ungu,” kata dia, Selasa 30 Mei 2023.
Nugroho mengatakan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya, sabu yang mereka amankan berasal dari China dan dibawa lewat Malaysia.
“Rencana akan diedarkan di luar Batam. Kemungkinan di daerah Surabaya,” kata dia.
Para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 2 jo pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









