Napi Penyelundupan 1,6 Ton Sabu di Lapas Batam Meninggal

napi penyelundupan sabu meninggal
Ilustrasi. Warga binaan di Lapas Batam sedang divaksin. Foto: Dok. Gokepri.com

Batam (gokepri.com) – Napi kasus penyelundupan 1,6 ton sabu di Lapas Batam meninggal dunia. Hal itu diungkapkan Kepala Lapas Kelas II A Batam Bawono Ika.

“Satu dari empat terpidana (kasus penyelundupan sabu 1,6 ton) meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit pada tanggal 28 Mei 2023,” ujarnya saat dihubungi di Batam, Senin 29 Mei 2023.

Bawono mengatakan sebelum meninggal dunia, napi tersebut sempat mengeluh sakit saat berada di dalam bilik di Lapas Batam.

HBRL

Petugas segera membawa korban menuju ke klinik yang berada di lapas untuk mendapatkan pertolongan pertama. Namun sakitnya semakin parah, dia lalu dibawa ke RSUD Embung Fatimah.

“Tapi sebelum sampai di rumah sakit, yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” katanya.

Dari keterangan dokter yang menangani diektahui napi tersebut meninggal dunia akibat gagal jantung. Saat ini, lapas sudah memberitahukan pihak keluarga dan menunggu kedatangan mereka dari Taiwan.

“Perkiraan tanggal 30 Mei 2023 besok tiba di Batam. Nanti setelah keluarga datang didampingi kedutaan atau konsulat di sana, baru bisa kami serahkan,” ucapnya.

Napi bernama Yao Fin Fan adalah satu dari empat terpidana hukuman mati yang menyelundupkan narkoba jenis sabu sebanyak 1,6 ton pada Februari 2018 wilayah Indonesia.

Tiga rekannya yang lain masih hidup dan menjalani masa pidana di Lapas Batam. Ketiga rekannya, yakni, Chen Hui, Chen Yi, dan Chen Mei Sheng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Antara

Pos terkait