BATAM (gokepri) – Polresta Barelang, Kepulauan Riau, menggagalkan penyelundupan 11.543 ekor benih lobster yang hendak dibawa ke Singapura melalui Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang, Rabu (5/2/2025). Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di pelabuhan tersebut.
“Dari informasi tersebut, Unit 5 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait di pelabuhan,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian.
Petugas menemukan sebuah koper tidak bertuan berisi kantong-kantong berlapis aluminium yang di dalamnya terdapat benih lobster hidup. “Tim lantas mengamankan dua porter pelabuhan, inisial MH dan FA untuk dimintai keterangan,” katanya.
Dari pemeriksaan, diperoleh informasi bahwa koper tersebut milik seorang penumpang yang belum teridentifikasi dan menitipkannya untuk keberangkatan kapal menuju Singapura pada pukul 15.20 WIB.
Penyidik mengamankan barang bukti berupa koper warna biru, kantong berisi benih lobster jenis Lobster pasir dan Mutiara senilai Rp1,5 miliar, 13 lembar manifes penumpang, serta 36 lembar boarding pass. “Saat ini penyelidikan masih dilakukan guna mengungkap pelaku utama dalam kasus ini,” ujar Debby.
Debby menjelaskan bahwa penyelundupan benih lobster ini melanggar undang-undang tentang perikanan. Pengungkapan ini menjadi pengingat pentingnya menjaga sumber daya perikanan Indonesia serta menegakkan aturan hukum yang berlaku. “Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan praktik ilegal di sektor perikanan,” kata Debby.
Selanjutnya, belasan ribu benih lobster tersebut rencananya akan dilepasliarkan di Perairan Kepri. ANTARA
Baca Juga: BC Kepri Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster Senilai Rp15,1 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News