BC Kepri Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster Senilai Rp15,1 Miliar

Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, Kajati Kepri Teguh Subroto, Dir Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Saefudin, Wadanlantamal IV, Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara menunjukkan barang bukti benih bening lobster yang berhasil ditegah petugas patroli Kanwil DJBC Khusus Kepri. (Ilfitra/gokepri.com)

KARIMUN (gokepri.com) – Petugas patroli Kanwil Ditjen Bea Cukai Kepri, menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 ekor benih bening lobster (BBL) di Perairan Pulau Numbing, Bintan, Kepri, Senin 25 November 2024.

Benih bening lobster tersebut akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal.

Kasus penggagalan penyelundupan benih bening lobster tersebut dieskpose di Kanwil DJBC Khusus Kepri, Senin, 2 Desember 2024 yang dipimpin Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi.

Ekspose kasus tersebut dihadiri Kajati Kepri Teguh Subroto, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Saefudin dan Wadanlantamal IV, Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara

Adhang Noegroho Adhi mengatakan, pada 25 November 2024, petugas mendapatkan informasi adanya High Speed Craft (HSC) bermesin 4×200 PK yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan BBL menuju luar perairan Indonesia.

Begitu menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan pemantauan terhadap HSC itu.

“Berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan bersama dengan Bareskrim Polri, Bea Cukai Batam dan Lantamal IV, tim gabungan berkomunikasi dengan Tim Patroli Laut Bea Cukai untuk melakukan strategi pengawasan laut berlapis,” ujar Adhang.

Kata Adhang, pada saat melakukan pengejaran terhadap HSC di perairan Pulau Numbing, para pelaku menunjukkan tindakan resistensi  dengan cara membuang jaring dengan maksud agar speedboat patroli Bea Cukai tersangkut jaring.

Selain itu, penyelundup juga melakukan manuver berbahaya sehingga terjadi kontak body boat yang tidak dapat dihindarkan.

“Satgas tetap melakukan pengejaran dan selanjutnya 4 orang pelaku melompat ke laut dengan kondisi HSC tersebut belum berhenti sempurna sehingga beberapa pelaku terluka,” jelas Adhang.

Dikatakan, satgas patroli laut melakukan evakuasi dan ditemukan 4 pelaku masing berinisial SY, D, S, dan J alias H, 3 dari 4 pelaku mengalami luka di tubuh.

“Setelah dilakukan pertolongan pertama, terhadap 3 pelaku yang terluka dibawa ke rumah sakit di Tanjung Pinang untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” terangnya.

Tim melakukan pengamanan terhadap 1 orang pelaku yang tidak mengalami luka, muatan BBL yang setelah dihitung berjumlah 28 kotak, dan HSC 4×200 PK.

Adhang menyebut, pada Selasa 26 November 2024 dilakukan pencacahan bersama Balai Karantina Kepri disaksikan oleh 1 orang pelaku dan perwakilan dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan.

Dari hasil pencacahan, didapati benih bening lobster sebanyak 151.000 ekor jenis pasir dengan perkiraan nilai barang Rp15,1 miliar.

Kemudian BBL tersebut langsung dilepasliarkan di wilayah perairan Pulau Kambing, Karimun, Kepri.

Pelepasliaran itu disaksikan perwakilan dari Bareskrim Polri, Kejaksaan Tinggi Kepri dalam hal ini diwakili oleh Kejaksaan Negeri Karimun, Lanal TBK, Polres Karimun, PSDKP Tanjung Balai Karimun, dan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepri Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjungbalai Karimun yang disaksikan oleh 1 orang pelaku.

“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Penindakan tersebut tidak lepas dari sinergi yang selama ini telah terjalin dengan baik antara Kanwil Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri, KPU Bea Cukai Batam, dan Lantamal IV,” kata Adhang.

Adhang menjelaskan, dalam 2 bulan terakhir, sinergi Kanwil Bea Cukai Kepri bersama seluruh aparat penegak hukum telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan BBL sebanyak 3 kali dengan jumlah 577.305 ekor berbagai jenis dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp58,163 miliar.

“Hal ini merupakan wujud komitmen Kanwil Bea Cukai Kepri  dalam  menindaklanjuti  arahan  Presiden terkait dengan program Astacita,” pungkasnya.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait