Polres Lingga Tangkap Pelaku Jual Beli Kayu Ilegal

Kayu ilegal di Lingga
Olahan kayu hasil penebangan liar yang diamankan Polres Lingga. Foto: istimewa

Lingga (gokepri) – Polres Lingga menangkap satu orang pelaku yang terlibat dalam jual beli kayu dari hasil penebangan liar di hutan Desa Marok Kecil dan Batu Berdaun, Kecamatan Singkep.

Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris mengatakan pelaku adalah warga Kecamatan Singkep berinisial E, 49 tahun. Ia ditangkap pada Selasa 9 Januari 2024.

Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa enam 6 ton papan dan bloti, kayu bulat belum diolah sebanyak 61 batang dan tiga unit mesin pengolah kayu. “Kami telah berkoordinasi dengan Petugas Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam untuk mempercepat proses penyidikan kasus llegal Logging,” kata Idris, Kamis 11 Januari 2024.

HBRL

Baca Juga: Dari Dabo hingga Batam, Kayu Hasil Pembalakan Ilegal Diamankan Polisi

Pelaku diketahui adalah pengepul dan pengolah kayu. Ia membeli kayu hasil penebangan liar kemudian mengolahnya menjadi potongan persegi. Bisnis kayu ilegal ini sudah berlangsung 1,5 tahun. Hasil olahan kayu nantinya dijual kembali kepada masyarakat. Kayunya hanya dijual di sekitaran wilayah Lingga.

AKP Idris menambahkan kepolisian menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku “Untuk itu saya imbau agar masyarakat sadar dan tidak melakukan tindak pidana illegal logging, mari bersama sama kita jaga dan kita rawat hutan kita untuk kesejahteraan masyarakat,” imbaunya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang – undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 Tahun kurungan serta denda maksimum Rp2,5 miliar.

“Untuk itu, kami berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana serupa, dan saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban atau pelaku suatu tindak pidana,” tutup AKP Idris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Jamariken Tambunan

Pos terkait