Bintan (gokepri.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan menangkap seorang residivis narkoba berinisial G alias D (42), yang sebelumnya pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2017. Pada penangkapan kali ini, tersangka kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja.
G alias D, seorang buruh serabutan yang merupakan kepala keluarga dengan empat anak. Ia ditangkap di kediamannya di Kelurahan Sebong Pereh, Kecamatan Telok Sebong, Kabupaten Bintan, Jumat 29 Agustus 2024.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait penyalahgunaan narkoba di sekitar wilayah Lagoi.
Baca Juga: Desa Teluk Sasah Bintan Jadi Percontohan Kampung Bebas Narkoba
“Kami berhasil menangkap tersangka G alias D (42) beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar, Kamis 5 September 2024.
Saat penggeledahan, polisi menemukan dua paket kecil sabu, dua paket ganja yang dibungkus plastik bening, dua unit timbangan digital, dan satu bundel plastik bening yang ditemukan di belakang pintu kamar rumah tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh narkoba tersebut dari temannya berinisial S (35) di Kota Tanjungpinang dengan harga Rp3 juta. Sebagian narkoba tersebut telah digunakan sendiri oleh tersangka dan sisanya yang masih ada dijadikan barang bukti oleh polisi.
“Total barang bukti yang kami amankan berupa 5,66 gram sabu dan 1,67 gram ganja,” kata Iptu Davinsi.
Tersangka G alias D dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, sementara S (35) yang diduga sebagai pemasok narkoba tersebut masih dalam pengejaran polisi.
Iptu Davinsi Josie Sidabutar menegaskan komitmen Polres Bintan untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada kami. Kami menjamin perlindungan terhadap sumber informasi tersebut sesuai dengan undang-undang,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








