Anambas (gokepri.com) – Penyelidikan Timsus Polres Kepulauan Anambas berhasil menemukan narkotika jenis sabu seberat 215 gram di wilayah Padang Melang, Desa Mampok, Kecamatan Jemaja, Jumat 26 November 2021 pukul 10.00 WIB.
AKBP Syafrudin Semidang Sakti menjelaskan, temuan barang bukti sabu dengan berat 215 gram itu merupakan hasil penyelidikan selama 2 bulan dari Tim Khusus yang dibentuk.
Tim khusus mengumpulkan informasi dari masyarakat dan langsung gelar aksi di lapangan dan dilakukan pelacakan, akhirnya ditemukan barang tersebut.
“Tim Polres Kepulauan Anambas telah menemukan sabu dari hasil penyelidikan Timsus Polres Anambas selama 2 bulan,” katanya.
Menurut Syafrudin, sabu tersebut ditimbun oleh pemilik di dalam pasir. Lalu anggota Timsus Polres Kepulauan Anambas menggalinya dan ternyata barang bukti ditemukan.
“Kini barang bukti narkotika jenis sabu telah diamankan di Mako Polres Kepulauan Anambas,” ucapnya.
Meski telah menemukan barang bukti, namun Timsus belum mengetahui pemilik barang haram tersebut. Tim masih terus melacak dan menggali segala informasi dari semua pihak.
Syafrudin berharap kepada seluruh masyarakat agar dapat membantu dan berperan aktif dalam menuntaskan kejahatan narkotika saat ini.
“Kita belum menemukan pemilik dari barang narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 215 gram tersebut. Kami butuh bantuan informasi dari masyarakat sekitar. Untuk itu, perlu pengembangan lebih lanjut dan mendalaminya siapa pemilik dari barang bukti tersebut dan mengajak masyarakat untuk mendukung pemberantasan narkoba di wilayah Anambas,” katanya. (eri)
Baca juga: Kasus Baru Covid-19 Muncul di Anambas









