Polres Anambas Musnahkan Barang Bukti Sabu 6,7 Gram, Selamatkan 135 Jiwa

kasus narkoba di anambas
Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu di Aula Lobi Polres Kepulauan Anambas, Rabu 28 Agustus 2024. Foto: Polres Anambas

ANAMBAS (gokepri) – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu di Aula Lobi Kantor Polres Kepulauan Anambas, Rabu 28 Agustus 2024.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat. Turut hadir Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP SM. Simanjuntak, perwakilan KacabJari Natuna di Tarempa, Sari Simbolon, serta sejumlah pejabat utama Polres Kepulauan Anambas.

Bacaan Lainnya

AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil temuan Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas. Barang bukti ini berasal dari kasus yang tercatat pada 8 Juni 2024 di Desa Payalaman, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, dengan total berat sabu sebesar 6,70 gram.

“Kita patut bersyukur bahwa pemusnahan barang bukti hari ini berhasil menyelamatkan sekitar 135 jiwa dari bahaya ketergantungan narkoba. Dengan asumsi bahwa setiap 1 gram sabu dikonsumsi oleh 20 orang, ini merupakan upaya signifikan dalam mencegah dampak negatif narkoba bagi masyarakat luas,” ujarnya.

AKBP Raden Ricky juga menyoroti kondisi geografis Kepulauan Anambas yang terdiri dari puluhan pulau kecil dan letaknya yang strategis dekat dengan jalur perdagangan internasional. Kondisi ini, menurutnya, membuat pengawasan terhadap penyelundupan narkoba menjadi lebih menantang karena akses transportasi yang terbatas.

“Kondisi geografis ini memudahkan penyelundup untuk bergerak tanpa terdeteksi, menjadikan beberapa pulau di Anambas rentan dijadikan tempat transit atau penyimpanan narkoba sebelum dikirim ke wilayah lain di Indonesia atau negara tetangga,” jelasnya.

Baca: Police Goes to School, Polwan Polres Anambas Berikan Edukasi Hukum untuk Siswa SMPN 1 Siantan

Saat ini, Polres Kepulauan Anambas telah menangani 11 kasus narkotika, dengan 7 kasus di antaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan 4 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

Kapolres Kepulauan Anambas juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. “Narkoba adalah ancaman serius bagi bangsa kita, terutama bagi generasi muda yang menjadi harapan kita semua,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Wisnu Een

Pos terkait