Polisi Virtual Ciduk Netizen IG karena Kritik Putra Presiden Jokowi

Polisi Virtual Surakarta
AM, warga Slawi yang diamankan Polisi Virtual Polresta Surakarta. (foto: Instagram/@polrestasurakarta)

Surakarta (Gokepri.com) – Polisi virtual Polresta Surakarta menangkap seorang warga Slawi karena menulis kritikan terhadap putra Presiden Joko Widodo dan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Netizen berinisial AM, warga Slawi, harus berurusan dengan Tim Virtual Police Polresta Surakarta. Melalui akun instagramnya, dia berkomentar di unggahan akun @garudarevolution tentang Gibran yang meminta semifinal dan final Piala Menpora digelar di Solo. Gibran, dikutip dari fanpage sepak bola di Instagram meminta semifinal dan final Piala Menpora diadakan di kotanya.

“Tau apa dia tentang sepak bola, taunya dikasih jabatan saja,” demikian tulis AM di akun pribadinya @arkham_87 pada Sabtu (13/3) pukul 18.00 WIB.

Polisi Virtual yang diluncurkan bulan lalu bertugas memantau aktivitas netizen di media sosial yang komentar dan kontennya mengarah ke hoaks dan persekusi dengan mengacu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

https://www.instagram.com/tv/CMbJmnUjWXe/?igshid=1hr09743wcod

Dalam kasus AM, Polisi Virtual sempat menulis pesan via DM ke akun AM dan memperingatkan dia untuk menghapus komentarnya.

AM kemudian dipanggil Polresta Surakarta untuk mengaku dan meminta maaf secara terbuka atas komentarnya, yang videonya lalu diunggah di laman Instagram @PolrestaSurakarta kemarin.

“Saya mohon maaf kepada Gibran Rakabuming Raka dan masyarakat Solo. Saya menyesali tindakan saya dan saya berjanji untuk tidak akan mengulanginya lagi. Jika saya lakukan, saya akan siap menghadapi konsekuensi hukum,” kata AM dalam video permintaan maaf.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, komentar AM mengandung unsur hoaks karena Gibran tidak mendapat jabatan walikota dari ayahnya dan dia memenangkan posisi tersebut melalui Pilkada Solo.

“Komentar AM merugikan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu), TNI, Polri, dan seluruh masyarakat Solo yang ikut pemilu,” ujarnya.

AM tidak dikenakan denda dan dilepaskan dengan peringatan. Di bawah UU ITE, pencemaran nama baik secara online dapat dihukum hingga empat tahun penjara.

Meski Polisi Virtual merupakan alat untuk mengurangi jumlah tuntutan UU ITE, para aktivis mengkhawatirkan potensi lebih mengekang kebebasan berekspresi online. Aktivis berargumen bahwa solusi yang lebih tepat adalah dengan merevisi pasal UU ITE secara menyeluruh. (Can)

|Baca Juga: Ruang Medsos Dijaga Polisi

Pos terkait