JAKARTA (gokepri) – Kepolisian menaikkan status AG, seorang anak berusia 15 tahun, dari hanya menjadi saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. AG terlibat kasus penganiayaan oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy (MDS), kepada korban bernama David atau D.
“Kami meningkatkan status dari saksi menjadi anak yang berhadapan hukum,” ujar Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Hariyadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023). Menurut Hengki, penetapan status AG tersebut dilakukan setelah berbagai kajian dengan beberapa pihak seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan pihak lainnya. Namun, peran AG belum dapat dijabarkan lebih lanjut dalam konferensi pers karena ada aturan formil yang mengikat keterangan tersebut.
“Yang jelas (AG) ada di lokasi kejadian perkara,” ujarnya. Dalam kasus ini, AG disangkakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan luka berat. Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David, yaitu MDS dan satu orang lainnya berinisial S yang berusia 19 tahun.
Menurut kuasa hukum tersangka S, Happy SP Sihombing, saksi AG juga ikut merekam video penganiayaan terhadap David yang dilakukan oleh tersangka MDS pada Senin (20/2) malam. Happy menyebut perekam video tersebut tidak dilakukan oleh S saja, melainkan juga bersama dengan AG.
“Setelah dikonfirmasi, jadi si AG yang juga teman wanita tersangka MDS (20) ini juga ikut merekam menggunakan handphone-nya sendiri,” kata Happy saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan di Jakarta, Selasa (28/2/2023). Happy menjelaskan aksi merekam video ini dilakukan atas perintah tersangka MDS, padahal sebelumnya S tidak mengetahui adanya rencana penganiayaan terhadap D. S hanya menuruti perintah MDS dengan menaiki mobilnya dan mengikuti permintaannya untuk merekam video penganiayaan lantaran mereka sudah berteman sejak lama.
Namun, Happy tak menampik bahwa S juga masuk dalam video penganiayaan yang menjadi viral beberapa waktu lalu dengan memakai sepatu putih. Saat itu, S hanya merekam saja bahkan sempat mencegah agar MDS tidak melanjutkan aksinya kepada korban D.
Menurut Happy, S sadar ada satpam yang datang dari sebelah depannya, sehingga dia datang menghalangi MDS agar tidak melanjutkan aksinya. “S sadar ada satpam yang datang dari sebelah depannya dia, jadi dia datang menghalangi si Mario supaya jangan melakukannya lagi,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Baca Juga: Buntut Kasus Mario Dandy, Rafael Trisambodo Mundur sebagai ASN Ditjen Pajak
Sumber: Antara






